Siswi Hamil yang Dikeluarkan Ingin Jadi Pengajar
Mantan siswi MAN Cisewu, DH (17), yang dikeluarkan dari sekolahnya bersama dua temannya karena dinyatakan hamil mengatakan akan terus
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Darajat Arianto
"Saya juga punya cita-cita untuk kuliah di jurusan pendidikan. Saya akan terus berusaha supaya bisa ikut ujian. Semua anak berhak untuk itu," kata DH saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (12/4).
DH mengatakan tidak bisa melakukan persiapan ujian secara maksimal karena tidak mendapat pengajaran tambahan dari sekolahnya. Namun, DH akan berusaha belajar dari materi yang didapatnya sebelum keluar dari sekolahnya.
Menanggapi kabar tiga siswa yang dikeluarkan dari MAN Cisewu karena hamil, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Garut, Helmi Budiman, mengatakan sangat prihatin dengan kejadian tersebut. Dari sisi moral, ucapnya, memang sangat disayangkan karena mereka melakukan pelanggaran.
"Tapi mereka berhak mendapat perlakuan yang sama sebagai anak didik. Mereka berhak mendapat jalan untuk meraih cita-cita. Karena kita harus membantu mereka mendapat masa depan yang baik juga," kata Helmi.
Helmi mendukung upaya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepala sekolah ihwal kejadian ini. Sebab, kata Helmi, berbagai kemungkinan alasan bisa menjadi dasar ketiga siswi tersebut keluar dari sekolah.
"Bisa jadi anaknya malu. Atau bisa jadi anaknya dipaksa mengundurkan diri. Yang jelas, mereka berhak untuk ikut ujian. Apalagi Kementerian Pendidikan sudah menyatakan bahwa yang hamil juga bisa ikut ujian," kata Helmi.
Kasus pelajar yang hamil, ucapnya, menjadi pekerjaan rumah bagi keluarga, sekolah, dan masyarakat. Kasus serupa, ucapnya, seharusnya bisa dicegah. Kalaupun sudah terjadi, semua pihak tetap harus memberi mereka jalan meraih masa depan lebih baik.
Sebelumnya diberitakan, tiga siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Cisewu, Kabupaten Garut, tidak bisa mengikuti Ujian Nasional (UN) karena dinyatakan hamil oleh sekolah tersebut.
Orang tua salah satu siswi yang dikeluarkan tersebut, Ua (50), mengatakan anaknya dipaksa menandatangani surat pengunduran diri dari sekolahnya. Senin (8/4), anaknya, DH (17), menandatangani surat itu bersama dua siswi yang hamil, yakni LW (17), dan IA (17).
Ketiga siswi ini, ujarnya, merupakan siswi kelas 3. Karenanya, LW, IA, dan DH, tidak bisa mengikuti UN beberapa hari lagi. Ua mengatakan tiga siswi ini dikeluarkan secara sepihak. Ua pun kesulitan mendapat konfirmasi pihak sekolah.
Ua mendesak pemerintah untuk menangani permasalahan pendidikan di sekolahnya tersebut. Sebab, selain tiga siswi kelas 3, MAN Cisewu pun mengeluarkan setidaknya empat siswi hamil dari kelas 1 dan 2. Hal ini dilakukan dengan cara memaksa mereka menandatangani surat pengunduran diri dari sekolah.
Kepala Seksi Madrasah pada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Garut, Edi Imroni, mengatakan akan berusaha meminta pertanggungjawaban Kepala Sekolah atas sejumlah siswi yang dikeluarkan dengan cara dipaksa menandatangani surat pengunduran diri ini. Sebab, ucapnya, data siswa peserta tetap ujian sudah ditentukan. (*)