Selasa, 9 Juni 2026

HLKI: PLN Harus Ganti Rugi

Pemadaman aliran listrik secara bergiliran sehubungan dengan adanya perbaikan Sutet di Kabupaten Sumedang mendapat perhatian HLKI

Tayang:
Penulis: | Editor: Darajat Arianto
BANDUNG, TRIBUN - Pemadaman aliran listrik secara bergiliran sehubungan dengan adanya perbaikan Saluran Udara Tegangan Tinggi (Sutet) di Kabupaten Sumedang yang mengalami kerusakan, mendapat perhatian Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI).

Firman Turmantara, Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) menyatakan, berdasarkan Pasal 19 Undang Undang Nomor 8/1999 tentang  perlindungan konsumen dan Undang Undang Nomor 30/2009 tentang energi listrik, PLN harus melakukan ganti rugi akibat pemadaman bergilir kepada konsumen yang merasa dirugikan. "Harusnya, PT PLN tidak melakukan pemadaman, terlepas oleh terlepas ada tidaknya insiden, seperti Sutet di Sumedang," seru Firman.

Firman berpendapat, masyarakat bisa menggugat PT PLN melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di masing-masing kota-kabupaten. Pihaknya, siap memfasilitasi pengajuan penggugatan tersebut.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved