HLKI: PLN Harus Ganti Rugi
Pemadaman aliran listrik secara bergiliran sehubungan dengan adanya perbaikan Sutet di Kabupaten Sumedang mendapat perhatian HLKI
Penulis: | Editor: Darajat Arianto
Firman Turmantara, Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) menyatakan, berdasarkan Pasal 19 Undang Undang Nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen dan Undang Undang Nomor 30/2009 tentang energi listrik, PLN harus melakukan ganti rugi akibat pemadaman bergilir kepada konsumen yang merasa dirugikan. "Harusnya, PT PLN tidak melakukan pemadaman, terlepas oleh terlepas ada tidaknya insiden, seperti Sutet di Sumedang," seru Firman.
Firman berpendapat, masyarakat bisa menggugat PT PLN melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di masing-masing kota-kabupaten. Pihaknya, siap memfasilitasi pengajuan penggugatan tersebut. (*)