Pelaku Curanmor Dibekuk Beserta Senjata Api Rakitan
Polres Bandung menangkap pelaku pencurian sepeda motor. Saat dibekuk, polisi juga menemukan dua unit senjata api rakitan jenis revolver
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Darajat Arianto
Wakapolres Bandung, Kompol Febry Kurniawan Ma'ruf mengatakan, pelaku berinisial DN ditangkap pada Jumat (22/3) bersama penadah motor curian berinisial DD di Kampung Pangsor, RT 3/4, Desa Nanjungmekar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. DN melakukan aksinya di 20 tempat di wilayah Cicalengka, Rancaekek, Solokan Jeruk dan Majalaya sejak Januari 2013.
"Kita masih mengembangkan kasus ini. Masih ada satu pelaku berinisial SLH yang melarikan diri. Pelaku merupakan jaringan dari Lampung Timur," ujar Febry di Polres Bandung, Selasa (26/3).
Febry mengatakan, saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan. Bahkan DN berhasil melepas borgol dan mencekik anggota kepolisian. Akibatnya polisi menembak betis kanan pelaku karena akan melarikan diri.
DN dijerat pasal 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun serta pasal 363 ayat 4 KUHP dengan ancam maksimal tujuh tahun. Sementara DD diancam hukuman empat tahun penjara dan dijerat pasal 480 KUHP. (*)