Djoko Enggan Buka Asal-Usul Asetnya
Tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Irjen Polisi Djoko Susilo
"Menurut penyidik, beberapa kali Pak DS (Djoko Susilo) ditanya soal harta kekayaannya tapi beliau tidak mau menjawab," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (20/3/2013). Pernyataan Johan ini sekaligus membantah pengakuan pengacara Djoko, Juniver Girsang beberapa waktu lalu.
Seusai mendampingi kliennya diperiksa, Juniver mengatakan, KPK tidak pernah mengonfirmasi kepemilikan aset-aset tersebut kepada kliennya. Juniver juga menilai, tidak ada relevansinya jika KPK menyita aset-aset Djoko yang dimiliki sebelum tahun 2011. Pasalnya, kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM yang dituduhkan kepada Djoko, kata Juniver, terjadi pada tahun anggaran 2011-2012. Pihak Djoko pun mempertimbangkan untuk menggugat KPK terkait penyitaan aset ini.
Sementara menurut Johan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ada klausul-klausul yang membenarkan penegak hukum menelisik lebih jauh harta yang tidak sesuai dengan profil tersangka. "Di undang-undang itu, dia harus membuktikan, ada beban pembuktian, nanti dialah yang membuktikan, hakim yang memutuskan nanti penjelasan terdakwa bisa dibenarkan atau tidak," kata Johan.
Jika memang pada akhirnya nanti hakim menilai kepemilikan aset-aset Djoko ini tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi, lanjutnya, KPK akan mengembalikan aset yang disita tersebut.
Selain itu, menurut Johan, penelusuran aset dilakukan KPK dengan tujuan untuk dapat mengira berapa nilai tuntutan ganti rugi yang harus dibayarkan Djoko nantinya. "Dalam proses persidangan nanti ada tuntutan ganti rugi, sebelum hakim putuskan, KPK sudah punya datanya, tidak ada hukum yang dilanggar KPK terkait penyitaan aset ini. Disita itu bukan dirampas, disita dalam posisi agar tidak ada perpindahan tangan atau diperjualbelikan sementara sampai ada kekuatan hukum tetap," ujar Johan.
Sejauh ini, KPK telah menyita 40-an aset milik Djoko yang total nilainya sekitar Rp 60 miliar hingga Rp 70 miliar. Sejumlah aset yang disita tersebut antara lain 26 tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), empat mobil, rumah dan bangunan di Perumahan Harvestland, Jalan Raya Kuta, Bali, sebidang tanah seluas 7.000 meter di Tabanan Desa Sudimara, Bali, enam bus pariwisata berukuran besar, serta tanah dan bangunan di suatu lokasi peristirahatan di Kawasan Subang, Jawa Barat.
Johan juga menegaskan, bukan hanya Djoko yang hartanya disita KPK. Penyitaan aset juga dilakukan KPK terhadap tersangka lainnya, seperti tersangka kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah. Beberapa waktu lalu, KPK menyita empat mobil mewah milik Fathanah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan kepada orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Luthfi Hasan Ishaaq tersebut. (*)