Pengadilan Tipikor Gelar Sidang In Absentia Dana Bansos
Untuk pertama kalinya Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang in absentia atau sidang tanpa kehadiran terdakwa, Senin (18/3). Sidang kasus
Tayang:
Penulis: Ichsan | Editor: Darajat Arianto
BANDUNG,
TRIBUN - Untuk pertama kalinya Pengadilan Tipikor Bandung menggelar
sidang in absentia atau sidang tanpa kehadiran terdakwa, Senin (18/3).
Sidang kasus dugaan penyelewengan dana hibah Kota Bandung tahun 2010
senilai Rp 300 juta itu terpaksa digelar karena kedua terdakwa, Deni
Wardani dan Syaf Mulyana hingga kini masih buron.
Sidang
yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Setyabudi Tedjocahyono itu
berlangsung maraton. Usai pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum
(JPU) Anang Suhartono, langsung diteruskan dengan pemeriksaan saksi
sebanyak 6 orang.
Para
saksi sendiri hanya ditanyai soal prosedur penyaluran dana hibah.
Sebenarnya masih ada 3 saksi lagi yang akan dimintai keterangannya.
Namun majelis hakim menganggap cukup dan meminta kepada JPU untuk
membacakan tuntutannya pada sidang selanjutnya pada Rabu (20/3).
Deni
adalah Ketua Lembaga Kajian Lingkungan Kota Bandung, sedangkan Syaf
adalah Ketua Lembaga Kajian Ekonomi Kota Bandung. Keduanya menerima dana
hibah dari Pemerintah Kota Bandung masing-masing Rp 150 juta.
"Dalam proposalnya, mereka mengajukan permintaan dana untuk sejumlah kegiatan, namun sampai tahun anggaran berakhir, kegiatan tersebut tak juga dilakukan malah digunakan untuk keperluan pribadi," kata JPU Anang pada persidangan, Senin (18/3). (*)
KOMENTAR