Perlu Cara Cerdas Menangani PKL
Pengangkatan seorang perempuan menjadi kepala Satpol PP seperti halnya saat Jokowi menjabat sebagai wali kota Solo. Dia menempatkan posisi
Penulis: Adityas Annas Azhari | Editor: Darajat Arianto
GUBERNUR Jakarta Joko Widodo mengangkat Asisten Pemerintahan DKI Jakarta, Sylviana Murni sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) menggantikan Effendi Anas. Pengangkatan seorang perempuan menjadi kepala Satpol PP seperti halnya saat Jokowi menjabat sebagai wali kota Solo. Dia menempatkan posisi wanita sebagai kepala Satpol PP untuk mengubah imej masyarakat terhadap Satpol PP yang sudah dicap kasar.
Sebetulnya persoalan Satpol PP itu bukan kasar atau tidak kasar, namun adalah ketegasan aparat Satpol PP dalam menegakkan ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3) suatu daerah. Nah, yang paling sering dihadapi Satpol PP di kota-kabupaten manapun di Indonesia adalah pedagang kaki lima (PKL) yang seringkali membuat kota menjadi kumuh dan semrawut.
Di negeri yang kesejahteraan sosialnya tidak merata bahkan tidak jelas, keberadaan PKL akan selalu ada. Di sinilah terjadi benturan-benturan antara PKL yang ngotot ingin cari makan demi mempertahankan hidup, dengan Satpol PP yang melaksanakan tugas menegakkan K3 namun berujung ricuh.
Memang dialog adalah jawabannya, namun bukan sekadar dialog untuk menghadapi PKL-PKL yang membandel itu. Cara Jokowi menertibkan PKL di Solo mungkin bisa dipakai. Ia mengajak makan para PKL itu hingga 54 kali. Anehya hingga 53 kali mengundang makan para PKL dalam acara penuh keakraban, ia sama sekali tidak membicarakan soal relokasi para PKL. Baru pada jamuan makan ke-54, Jokowi mengutarakan niatnya merelokasi para PKL. Semua PKL di Monumen 45 Banjarsari menerima rencana wali kota tersebut. Mereka hanya minta jaminan, di tempat yang baru nanti para PKL itu tetap laris dagangannya. Jokowi pun berjanji akan mengiklankan lokasi baru PKL itu selama empat bulan di televisi dan media cetak lokal.
Tentu saja persoalan PKL di Bandung, berbeda dengan Solo. Kota Bandung dipenuhi sekitar 20.000 PKL, sedangkan Solo hanya 1.000 orang. Perlu cara berbeda untuk menanganinya.
Pemkot Bandung bisa saja menyediakan tempat dan menertibkan PKL sampai misalkan untuk 15.000 PKL, namun sisanya ya harus ditertibkan. Tidak mungkin memaksa Pemkot memfasilitasi seluruh PKL yang ada di kota ini, karena bisa membuat PKL makin banyak berdatangan.
Karena itu perlu terobosan cerdas menangani PKL di Bandung ini. Metode memulangkan PKL ke daerah asal seperti 2010 lalu bukanlah upaya memuaskan. Justru yang harus ditempuh adalah memastikan dari daerah mana PKL itu berada, lalu Pemkot Bandung menjalin komunikasi insentif dengan pemkot/pemkab asal PKL itu, sehingga bagaimana caranya agar mereka tidak mudah pergi ke Bandung untuk berjualan.
Penertiban kependudukan hingga tingkat RT pun harus rutin digelar, khususnya di kantung-kantung tempat tinggal PKL-PKL itu agar mereka mau ditertibkan dalam berjualan.
Jika Satpol PP dan aparat Pemkot Bandung tegas dan konsisten menegakkan aturan, sembari membersihkan para oknum aparat yang sering minta duit kepada PKL, maka lambat laun PKL-PKL itu akan tunduk pada peraturan, dan PKL dari luar kota pun akan segan ke Bandung.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Haru Suandharu, saat ini dana untuk PKL sebesar Rp 16 miliar terbagi Rp 9 miliar untuk penertiban, Rp 5 miliar untuk penataan, sisanya untuk pembinaan. Tentunya kita berharap kelak dana penataan dan pembinaan dapat lebih besar daripada penertiban. (*)