Penangguhan Tahanan Jamal Dikabulkan
Satuan Laka Lantas Polres Jakarta Barat mengabulkan surat permohonan penangguhan tahanan Jamal bin Jamsuri (32), sopir angkot U10. Permohonan
"Penangguhannya dikabulkan karena persyaratan yang diatur KUHAP sudah lengkap," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Barat AKBP Wong Niti Harto Negoro di kantornya pada Senin (18/2/2013).
Menurutnya, penangguhan tersebut diberikan karena tim kuasa hukum sudah memberikan jaminan. Mereka berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti, dan Jamal juga akan selalu hadir jika kepolisian membutuhkan informasi tambahan dari Jamal.
Menurut Niti, Satlantas memberikan penangguhan karena tidak mau kasus ini dianggap tebang kasih antara kasus Jamal dengan kasus lainnya yang serupa dengan Jamal. Perkara ini merupakan kelalaian dan bukan tindakan kejahatan sehingga Jamal patut mendapatkan penangguhan penahanan.
Akan tetapi, kata Niti, dikabulkannya penangguhan Jamal ini bukan sebagai bentuk menggugurkan upaya hukum. Walaupun penangguhan dilakukan kepada Jamal, dia tetap harus wajib lapor pada pihak kepolisian minimal satu kali dalam seminggu. Selain itu, Jamal juga harus tetap bersedia jika dipanggil pihak kepolisian.
Niti mengungkapkan, sampai saat ini penyelidikan perkara Jamal masih terus dilanjutkan. Polisi juga masil melakukan kelengkapan berkas dan saksi untuk diserahkan kepada kejaksaan agar bisa segera disidangkan.
Pantauan Kompas.com, Jamal keluar dari Satlantas Polres Jakarta Barat pada Senin pagi. Dengan memakai kemeja hijau dan celana hitam, ia kembali ke rumah didampingi oleh tim kuasa hukum dan beberapa orang kerabat dekatnya.
Sebelumnya, surat permohonan penangguhan tahanan Jamal tidak dikabulkan oleh Satlantas Polres Jakarta Barat. Hal tersebut terjadi karena keluarga Annisa belum mau memberikan surat perdamaian yang bisa meringankan hukuman Jamal.
Sebelumnya, Jefri Moses, salah satu anggota tim kuasa hukum Jamal mengatakan, kesulitan mendapatkan surat penangguhan Jamal, sopir U10 dinilai sebagai bentuk diskriminasi hukum. Pasalnya, kasus yang sama juga terjadi kepada salah seorang anak menteri tidak dilakukan penahanan seperti Jamal.
"Terlepas apapun alasannya, rupanya adagium hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas benar terjadi di negara kita. Dilihat dari kasus Jamal, ini bisa dikatakan diskriminasi hukum," kata Jefri kepada wartawan pada Senin (18/2/2013). (*)