Selasa, 9 Juni 2026

Ayi Minta Iklan Dinding Ilegal Dihapus

Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda menanggapi kehilangan potensi iklan dinding hilang 70 persen sangat disesalkan.

Tayang:
Penulis: Tiah SM | Editor: Darajat Arianto
BANDUNG, TRIBUN - Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda menanggapi kehilangan potensi iklan dinding hilang 70 persen sangat disesalkan.

Menurut Ayi, Peraturan Daerah (Perda) merupakan hukum positif yang berlaku. Oleh karena itu harus dipatuhi warga masyarakat dan dijalankan oleh pemerintah tanpa kecuali.

"Reklame yang tidak berijin adalah ilegal dan merugikan pemerintah karena tadak ada pajak yang diperoleh, tetapi menguntungkan pihak tertentu," ujar Ayi di Balai Kota Bandung, Senin (11/2).

Menurut Ayi, kehilangan potensi pajak sampai 70 persen merupakan  perbuatan bisa dikatagorikan korupsi karena menguntungkan diri sendiri, badan hukum atau kelompok dengan cara melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara.

"Jika ada oknum pejabat atau aparat Pemkot yang menjadi backing reklame ilegal tersebut silahkan laporkan pada saya atau pak wali kota untuk ditindak secara tegas," ujarnya.

Ayi akan segera meminta klasifikasi data reklame yang berijin dan dalam proses izin, sisanya adalah ilegal. "Akan saya perintahkan dinas terkait untuk menertibkan dan menghapus reklame dinding ilegal," katanya.

Menurut Ayi, sikap tegas sangat penting berkaitan dengan wibawa pemerintah yang dianggap sepele oleh pengusaha. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved