Permenhut 30/2012 Bisa Berefek Negatif
Peraturan itu tertuang dalam Permenhut Nomor 30/2012 mengenai Penataaan Hasil Hutan dari Hutan Hak. Namun, regulasi itu berpotensi berefek negatif
Penulis: | Editor: Darajat Arianto
Namun, regulasi itu berpotensi berefek negatif. "Penyebabnya, regulasi itu menyatakan bahwa aktivitas penebangan hutan rakyat tidak memerlukan izin pemerintah daerah. Efeknya dapat negatif, termasuk bagi kondisi ekologi hutan dan sekitarnya. Peraturan itu dapat membuat masyarakat melakukan penebangan pohon-pohon pada hutan produksi secara bebas," terangnya pada sela-sela Rapat Koordinasi Perkebunan dan Kehutanan Jabar di Hotel Topaz, Jalan Dr Djundjunan Bandung.
Padahal, ungkapnya, apabila penebangan melebihi 10 batang pohon, hal itu harus memperoleh izin kepala desa yang berlanjut kepada pemerintah daerah setempat. "Dasarnya, Peraturan Daerah (Perda) 10/2011. Isinya, pemerintah daerah mengatur setiap aktivitas penebangan kayu pada hutan rakyat," pungkas Herman. (*)