Selasa, 9 Juni 2026

Soal LKS, Harus Lebih Keras

karena larangan ini, penjualan LKS akhirnya disiasati dengan beragam modus. Seperti yang terjadi SMPN 3 Rancaekek, Kabupaten Bandung

Tayang:
Penulis: Arief Permadi | Editor: Darajat Arianto
* Arief Permadi, Wartawan Tribun

ATURAN yang melarang para guru menjual lembar kerja siswa (LKS) baik secara langsung maupun tidak langsung kepada para anak didiknya di sekolah, sebenarnya sudah sangat tegas dan terang benderang. Dalam pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008, larangan itu bahkan tak hanya berlaku untuk para guru, tapi juga untuk para tenaga kependidikan, para pegawai pemda, para pegawai dinas pendidikan, dan komite sekolah. Larangan bahkan juga berlaku untuk koperasi yang beranggotakan tenaga pendidik atau para tenaga kependidikan di lingkungan sekolah.

Namun, karena larangan ini, penjualan LKS akhirnya disiasati dengan beragam modus. Seperti yang terjadi SMPN 3 Rancaekek, Kabupaten Bandung (Tribun Jabar, Senin 27/1). Praktik penjualan LKS ini dilakukan di luar sekolah dengan menunjuk sejumlah toko. Belakangan diketahui, LKS untuk siswa SMPN 1 Rancaekek bahkan dijual di rumah salah seorang guru SMP tersebut.

Sejumlah orang tua yang anaknya bersekolah di SMPN 3 Rancaekek mengaku, LKS-LKS yang jumlah satu paketnya 12 buah ini dijual di dua toko, yakni yang ada di Kompleks Bumi Rancaekek Kencana dan di toko di pinggir jalan yang dekat pintu masuk kompleks tersebut. Kedua toko itu saling melengkapi. LKS yang tak dijual di Toko A, dijual di Toko B. Begitu pula sebaliknya.  Penjaga toko juga selalu menanyakan nama wali kelas siswa yang membeli LKS, dan mencatatnya. Padahal, menurut Kepala SMPN 3 Rancaekek, Dedi Sobari, penggunaan  LKS untuk para siswa di sekolah yang dipimpinnya bukan atas dasar persetujuan dan instruksinya, atau karena ada kesepakatan antara sekolah dan pihak penerbit.

Para orang tua mengaku terpaksa membelikan anak-anak mereka LKS yang diminta karena para guru kerap hanya memberikan tugas dari apa yang tertera dalam LKS. Mereka juga mengaku terpaksa membelikan anak-anak mereka LKS yang diminta karena khawatir tindakan mereka menyetop pembelian LKS akan berakibat buruk pada anak mereka.

Seperti halnya di SMPN 3 Rancaekek, para siswa di SMPN 1 Rancaekek juga menggunakan LKS dalam kegiatan belajar mereka di sekolah.  Padahal, menurut Wakil Kepala SMPN 1 Rancaekek, Daryono, pihaknya sudah melarang peredaran LKS tersebut.

Sayangnya, seperti halnya di SMPN 3 Rancaekek, penjualan LKS untuk para siswa SMPN 1 Rancaekek juga dilakukan di luar lingkungan sekolah. Bahkan, seperti diceritakan Endang S (45), warga Desa Rancaekek Wetan, penjualan LKS untuk siwa SMPN 1 Rancaekek ini dilakukan di rumah salah seorang guru SMP tersebut, yang rumahnya kebetulan tak berada jauh dari sekolah. Meski tak ada pemaksaan secara langsung, kata Endang,  anaknya harus mencatat semua soal dan jawaban lengkap di buku tulisnya jika tak membeli LKS. Beberapa guru, lanjutnya, bahkan kadang mengolok- olok siswa yang ketahuan belum membeli LKS.

Terungkapnya kisah penjualan LKS dengan beragam modusnya ini jelas bukan saja memprihatinkan, tapi juga memalukan,  sekaligus mengundang pertanyaan.

Memprihatinkan karena kasus-kasus sejenis bukan saja terjadi di Rancaekek, tapi juga di sejumlah tempat lainnya sejak lama. Kasus ini memalukan karena mental yang bobrok ini ternyata masih juga dipelihara oleh sebagian guru, atau kita sebut saja oknum-oknum pendidik agar terasa lebih fair.

Kita juga harus bertanya karena praktik penjualan LKS dengan modus yang terancang apik seperti ini sangat sulit akan terwujud jika pelakunya hanya seorang.

Dan, karena sekarang kasusnya terungkap, sudah saatnya pemerintah memberi sanksi lebih keras lagi. Bukan saja pada para guru yang menjadi pelaku, tapi juga pada orang yang paling bertanggung jawab di sekolah tersebut, termasuk tentu para penerbit yang acap kali juga menebar "jala godaan" untuk menjerat para guru.

Fokuslah pada anak-anak kita. Mereka masa depan negeri ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved