Koruptor Pembebasan Jatigede Dituntut 3 Tahun 8 Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tipikor Bandung menuntut terdakwa Herdiana dengan hukuman kurungan 3 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta
Penulis: Ichsan | Editor: Darajat Arianto
BANDUNG,
TRIBUN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Bandung menuntut
terdakwa Herdiana dengan hukuman kurungan 3 tahun 8 bulan dan denda Rp
50 juta. Selain itu, terdakwa diharuskan mengganti kerugian negara
sebesar Rp 189,6 juta.
Hal
itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan korupsi proyek
pembebasan lahan Waduk Jatigede Kabupaten Sumedang, dengan nilai
kerugian negara Rp 925 juta di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin
(21/1).
Dalam
sidang yang dipimpin Sinung Hermawan SH, menurut JPU Yana Yusuf,
terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU
Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Yana
mengatakan, terdakwa merupakan koordintaor pembebasan lahan di Desa
Mekarsari, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang pada 2008. Saat itu
terdakwa membuat data palsu jumlah tanah atau bidang tanah yang harus
dibebaskan.
"Dari
total 71 bidang tanah yang harus dibebaskan menjadi 149 bidang tanah.
Sebanyak 78 bidang tanah tersebut fiktif. Seharusnya yang dibayarkan
negara untuk 71 bidang tanah itu Rp 3,4 miliar, namun karena ditambah
78 bidang tanah lagi maka nilainya bertambah Rp 825 juta," ujar Yana.
Atas tuntutan yang diberikan JPU, terdakwa lewat kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, dan sidang akan dilanjutkan pekan depan. (*)
Berita Terkait