Koruptor Pembebasan Jatigede Dituntut 3 Tahun 8 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tipikor Bandung menuntut terdakwa Herdiana dengan hukuman kurungan 3 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta

Penulis: Ichsan | Editor: Darajat Arianto
BANDUNG, TRIBUN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Bandung menuntut terdakwa Herdiana dengan hukuman kurungan 3 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta. Selain itu, terdakwa diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 189,6 juta.

Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Waduk Jatigede Kabupaten Sumedang, dengan nilai kerugian negara Rp 925 juta di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin (21/1).

Dalam sidang yang dipimpin Sinung Hermawan SH, menurut JPU Yana Yusuf,  terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3  Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Yana mengatakan, terdakwa merupakan koordintaor pembebasan lahan di Desa Mekarsari, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang pada 2008. Saat itu terdakwa membuat data palsu jumlah tanah atau bidang tanah yang harus dibebaskan.

"Dari total 71 bidang tanah yang harus dibebaskan menjadi 149 bidang tanah. Sebanyak 78 bidang tanah tersebut fiktif. Seharusnya yang dibayarkan  negara untuk 71 bidang tanah itu Rp 3,4 miliar, namun karena ditambah 78 bidang tanah lagi maka nilainya bertambah Rp 825 juta," ujar Yana.

Atas tuntutan yang diberikan JPU, terdakwa lewat kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, dan sidang akan dilanjutkan pekan depan. (*)
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved