Selasa, 9 Juni 2026

Cacat Kurikulum 2013

KISRUH bahasa daerah dalam Kurikulum 2013 terus berlanjut. Pernyataan Mendikbud, M Nuh di berbagai media baik online maupun cetak, bukannya

Tayang:
Editor: Darajat Arianto

Oleh Yatun Romdonah Awaliah *)

KISRUH bahasa daerah dalam Kurikulum 2013 terus berlanjut.   Pernyataan Mendikbud, M Nuh di berbagai media baik online maupun cetak, bukannya menjawab persoalan, malah pernyataan itu menunjukkan ketidakpahaman Mendikbud mengenai kedudukan bahasa daerah dalam konstitusi UUD 1945 pasal 32 ayat (2).

Mendikbud menyebutkan, rancangan kurikulum yang baru terdapat mata pelajaran seni, budaya, dan prakarya dengan lama belajar empat jam perminggu. Sekolah juga dapat memanfaatkan mata pelajaran seni, budaya, dan prakarya ini untuk mengajarkan bahasa daerah.

Pernyataan Mendikbud itu sangat ironis dan bersebErangan dengan apa yang dilakukan Unesco. Sejak puluhan tahun lalu, Unesco telah merekomendasikan tentang penggunaan bahasa ibu sebagai pengantar pendidikan untuk menjaganya dari kepunahan. Bahkan pada tanggal 17 November 1999 Unesco telah menetapkan bahwa tanggal 21 Februari sebagai Hari Bahasa Ibu Internasional.

Pengakuan Unesco terhadap bahasa Ibu itu sejalan dengan pengakuan PBB terhadap Hak Asasi Manusia dalam bidang budaya, yaitu menghargai pluralisme budaya, seperti tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Kemudian dalam konstitusi Negara kita, secara jelas termaktub dalam pasal 32 UUD 1945, baik ayat (1) maupun ayat (2). Ayat (2) dengan jelas menyebutkan Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan  budaya nasional. Masuknya bahasa daerah dalam kurikulum harus dimaknai sebagai bentuk nyata implementasi Negara memelihara bahasa daerah, bukan sekadar menghormati. Memelihara bahasa daerah tanpa upaya transfer sejak anak usia dini hanyalah omong kosong. Upaya transfer terhadap anak usia dini hanya bisa dilakukan dalam proses belajar mengajar di sekolah.

Pernyataan Mendikbud juga bertentangan dengan semangat DUHAM, yaitu pasal 22 dan pasal 26 ayat (2). Bunyi pasal 22 DUHAM,  "Setiap orang sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan terwujudnya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan perkembangan kepribadiannya dengan bebas, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan dan sumber daya yang ada pada setiap negara."

Kalimat usaha-usaha nasional dalam memberikan jaminan terhadap masyarakat atas hak budaya, hanya bisa dilakukan secara sistematis melalui pendidikan. Dan kurikulum menjadi peran penting karena merupakan arah pendidikan.

Sementara itu Pasal 26 ayat (2) DUHAM menyebutkan,  "Pendidikan harus diarahkan pada pengembangan sepenuhnya kepribadian manusia, dan untuk memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar. Pendidikan harus meningkatkan pengertian, toleransi dan persaudaraan di antara semua bangsa, kelompok rasial dan agama, dan wajib untuk mengembangkan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian." Makna pasal ini bahwa pendidikan harus membentuk manusia yang memiliki kepribadian, bisa sangat luas, tapi yang jelas kepribadian manusia tak lepas dari akar kulturtalnya.

Pernyataan Mendikbud juga tak selaras dengan pasal 4 aya 1 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20/2003, yang sangat jelas tertera bahwa pendidikan harus menjungjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Dilihat dari konteks yuridis baik secara global maupun nasional, secara implisit maupun eksplisit, ada penghormatan terhadap bahasa daerah sebagai kekayaan budaya yang sangat majemuk. Jadi tak ada alasan bahwa kurikulum nasional mengabaikan bahasa daerah sebagai mata pelajaran yang diberikan dengan alokasi waktu secara memadai.

Selain pernyataan Mendikbud, pernyataan anggota tim penyusun Kurikulum 2013 Said Hamid Hasan di media juga mengundang problematik. Ia mengatakan  bahwa heterogenitas merupakan alasan untuk menghilangkan bahasa daerah dalam kurkulum. Alsan ini tentu bertentangan baik dengan UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional, begitu juga dengan semangat Unesco dan DUHAM.

JIka alasan Hamid berdasarkan  ada daerah di Indonesia yang kini mulai heterogen seperti daerah Jakarta, Depok, dan Bekasi, yang ditempati oleh beragam etnis, memang tak bisa dimungkiri. Tapi logika  itu jadi aneh kalau kemudian menyamaratakan semua daerah mengalami hal yang sama. Satu daerah seperti Bekasi, Depok, Bogor memang heterogen, tapi kenapa daerah lain yang kena imbasnya? Ini yang dilupakan oleh Hamid.

Dalam mengatasi daerah yang heterogen, sebagai contoh seperti daerah Bekasi dan Depok yang nota bene ada di kawasan Provinsi Jawa Barat, pemerintah daerah pun sebetulnya memiliki solusi khusus yaitu memberikan kurikulum tersendiri, seperti pembelajaran bahasa Sunda dengan standar kompetensi yang berbeda dengan daerah lain di Jawa Barat, begitu juga untuk daerah Indramayu dan Cirebon yang menggunakan bahasa Jawa Cirebon sebagai bahasa ibunya.

Seperti sudah diketahui, Jawa Barat merupakan provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 1996 tentang pelestarian, pembinaan, dan pengembangan bahasa, sastra, dan aksara Sunda, yang kemudian diperbaharui dengan Perda No 5 tahun 2003 tentang pemeliharaan bahasa sastra, dan aksara daerah. Salah satu isinya mewajibkan sekolah-sekolah di Jawa Barat mengajarkan bahasa daerah. Kemunculan Perda tentang pelestarian bahasa, sastra, dan aksara daerah di Jawa Barat itu pun menginspirasi provinsi lain untuk menghadirkan perda tersebut di wilayahnya, seperti seperti perda bahasa, sastra dan aksara Jawa yang tahun 2012 ini  baru disahkan oleh DPRD provinsi Jawa Tengah.

Dengan adanya Perda itu pun, kenyataan di lapangan, banyak bupati dan walikota yang kurang merespon, sehingga tak heran banyak sekolah yang tidak menghiraukan peraturan tersebut, yaitu tidak mengajarkan bahasa, sastra dan aksara daerah seperti seharusnya. Kalau pun pengajaran bahasa daerah itu ada, mereka tidak memberikan proporsi jam pelajaran yang ideal, paling hanya satu jam dalam satu minggu, bahkan ada sekolah yang tidak mengajarkannya sama sekali. Jadi sudah bisa dibayangkan, apabila kurikum 2013 tidak mencantumkan pelajaran bahasa daerah dengan alokasi waktu yang memadai, pelajaran bahasa daerah akan diabaikan oleh pihak sekolah karena tak ada aturan yang mengikat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved