Rabu, 10 Juni 2026

Gumawan: Aceng Dilantik Karena SK Mendagri

Bupati Garut Aceng HM Fikri melaporkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ke Bareskrim Polri

Tayang:
Editor: Kisdiantoro
JAKARTA, TRIBUN - Bupati Garut Aceng HM Fikri melaporkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik terkait polemik pernikahan siri Aceng dengan Fany Oktora yang hanya berumur empat hari. Bagaimana tanggapan Mendagri?

Gamawan mengatakan, Aceng harus sadar bahwa dirinya yang menandatangani surat keputusan (SK) pengangkatan Aceng sebagai Bupati Garut. Sebagai koordinator pembinaan penyelenggaraan negara, Gamawan merasa bisa berpendapat mengenai jajarannya.

"Kalau orang yang menandatangani beri pendapat, itu boleh dong. Dia (Aceng) musti tahu itu. Dia jelas dilantik karena ada SK menteri dalam negeri," kata Gamawan di Kantor Presiden, Kamis (27/12/2012).

Gamawan mengatakan, pihaknya menunggu keputusan Mahkamah Agung terhadap rekomendasi DPRD Garut yang menganggap Aceng melanggar etika dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. DPRD Garut mengusulkan pemberhentian Aceng sebagai bupati.

Gamawan menjelaskan, MA mempunyai waktu 30 hari untuk mengambil keputusan. Jika MA juga menyatakan Aceng bersalah, kata dia, sikap DPRD itu akan diteruskan ke dirinya hingga sampai ke Presiden. Setelah itu, Presiden mempunyai waktu 30 hari untuk mengambil keputusan.

Ketika dimintai tanggapan ancaman kerusuhan yang disampaikan pengacara Aceng jika pelengseran benar terjadi, Gamawan menjawab, "kalau begitu kita sudah tahu otak kerusuhan itu. Sudah ada mengancam dari sekarang, tinggal menangkap saja nanti."

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved