Peserta BPJS Dapat Pelayanan yang Sama
pada saat Badan Penyelenggara Kesehatan (BPJS) Kesehatan resmi beroperasi 1 Januari 2014, sistem pelayanan kesehatan yang tidak berubah
Penulis: | Editor: Darajat Arianto
Tentunya, kata dia, untuk menunjang hal itu, perlu adanya berbagai sarana pendukung, seperti rumah sakit. Sejauh ini, di hampir setiap kabupaten dan kota, terdapat rumah sakit yang siap memberikan pelayanan jaminan kesehatan. Teknisnya, para peserta dapat menjalani perawatan kelas III, kelas II, atau kelas I, bergantung nilai iurannya.
"Tapi, untuk kota-kabupaten yang baru menjalani pemekaran, tentunya belum ada. Dalam kasus ini, daerah tersebut merujuknya pada ruamh sakit daerah lain yang belum atau tidak menjalani pemekaran," urainya pada Forum Konsolidasi BPJS di Hotel Hilton, Jalan HOC Cokroaminoto Bandung, Senin (19/11). (*)