Merasa Dilangkahi, Camat Geruduk Pabrik Celup
Perwakilan warga Kampung Rancabali, Padalarang, yang disertai Camat Padalarang melakukan penggerebekan ke sebuah pabrik di kampung
Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Darajat Arianto
Camat dan warga terpaksa melakukan penggerebekan terhadap pabrik PT HKT karena belum mengantongi ijin operasi dari warga setempat. Warga merasa terganggu dengan suara-suara bising yang ditimbulkan pabrik itu saat melakukan persiapan infrastruktur untuk pengoperasian.
Camat Padalarang, Rasnyah M Ilyas mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan sidak karena dari aspirasi yang diterima olehnya dari warga, terdapat prosedur yang tidak ditempuh pihak pabrik untuk beroperasi.
"Memang saya sendiri bahkan belum tahu menahu soal keberadaan pabrik itu," kata Rasnyah kepada Tribun beberapa saat lalu.
Dari informasi yang dihimpun Tribun, PT HKT merupakan perusahaan yang mengambil alih manajemen pabrik lama yang dipegang PT Nankomet. PT Nankomet sendiri dinyatakan pailit sejak 2003 dan sejak saat itu tidak beroperasi kembali hingga diambilalih oleh PT HKT yang akan bergerak di bidang pencelupan. (*)