SIM Keliling Polres Cimahi Hari Ini di Alun-alun Cimahi.
Adapun gerai SIM Pintu tol Padalarang Timur dijadwalkan buka mulai pukul 08.00 - 19.00.
Penulis: Dicky Fadiar Djuhud | Editor: Adityas Annas Azhari
BANDUNG, TRIBUN --Masyarakat pemohon perpanjangan Surat Izin
Mengemudi (SIM) yang berada di kawasan Cimahi dan sekitarnya, dari situs
resmi Polres Kota Cimahi (www.polreskotacimahi.com), diketahui SIM
Keliling Polres Kota Cimahi hari ini, Kamis (25/10) berada di Alun-alun
Cimahi.
Perpanjangan SIM ini khusus untuk SIM A dan SIM C. Layanan dibuka mulai pukul 09.00.
Persyaratan pemohon, menyertakan KTP yang masih berlaku di wilayah Kabupaten Bandung Barat atau Cimahi berikut foto kopinya serta SIM yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Cimahi akan habis masa berlakunya.
Adapun gerai SIM Pintu tol Padalarang Timur dijadwalkan buka mulai pukul 08.00 - 19.00.
Untuk wilayah Cimahi ini, informasi dan pengaduan SIM bisa menghubungi: Telepon/SMS: 022 72559599 Faks: 022 6652970 / 6653715.
Perpanjangan SIM A : Rp 80 ribu dan SIM C : Rp 75 ribu. (dic)