Selasa, 9 Juni 2026

Jambret Nyaris Jadi Bulan-bulanan Massa

Polisi yang bersiaga di keramaian di kawasan Taman Tegallega, Bandung langsung mengamankan SO (47). Massa nyaris menghakimi dan menjadikannya

Tayang:
Penulis: Dicky Fadiar Djuhud | Editor: Darajat Arianto
BANDUNG, TRIBUN - Polisi yang bersiaga di keramaian di kawasan Taman Tegallega, Bandung langsung mengamankan SO (47). Massa nyaris menghakimi dan menjadikannya bulan-bulanan salah seorang bandit jambret tersebut.

SO tepergok menjambret ponsel milik Yunia Andini (17), Senin (15/10) siang. Massa langsung mengejar dan menangkap SO, begitu korban  spontan meneriakinya dengan teriakan, 'Jambret!' 

Peristiwanya bermula, saat Yunia tengah memilih pakaian di salah satu jongko yang berada di pinggir jalan di kawasan Taman Tegallega. Di tengah keasyikannya memilih pakaian, tak menyadari SO yang sudah lama mengintai dirinya. Tiba-tiba, SO mengambil ponsel Blackberry yang tersimpan di saku bagian depan baju dari siswi salah satu SMA di Kota Bandung tersebut.

"Gerak-geriknya mencurigakan. Ada warga yang sudah curiga. Akhirnya, aksinya ketahuan warga yang kebetulan tengah berada di sana. Petugas juga saat itu memang tak jauh dari lokasi kejadian," ujar Kepala Kepolisian Sektor Kota  (Kapolsekta) Regol Komisaris Polisi (Kompol) Anwar Haidar yang didampingi Kanit Reskrim Polsekta Regol AKP Sunarya Ishack di Mapolsekta Regol, Selasa (16/10).

Beruntung, ada petugas dari Polsekta Regol yang memang tengah patroli dan memang setiap saat berada di kawasan Taman Tegallega tersebut. Sehingga, bisa langsung mengamankan pelaku sebelum dihakimi massa. Beberapa saat setelah kejadian, SO pun dibawa ke Mapolsekta Regol untuk mempertanggungjawabkan atas semua perbuatannya.

Disebutkan Kapolsek, selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Blackberry dari tangan SO.

Lebih jauh, Kanit Reskrim menambahkan, modus operandi dari pelaku dalam melancarkan aksinya, ia mengamati korbannya dari belakang. Saat korban lengah pelaku langsung mengambil HP di saku depan korban.

Kini SO harus mempertanggungjawabkan atas semua perbuatannya. Ia dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas). SO terancam hukuman 5 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved