Selasa, 9 Juni 2026

LBH Jakarta: Mogok Buruh Dibenarkan

Mogok nasional menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing (alih daya) dan kontrak, penghapusan politik upah murah, serta jaminan kebebasan

Tayang:
Editor: Darajat Arianto
BEKASI, TRIBUN - Mogok nasional oleh para buruh di Indonesia, Rabu (3/10/2012), dibenarkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Mogok nasional menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing (alih daya) dan kontrak, penghapusan politik upah murah, serta jaminan kebebasan berserikat.

Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta mengatakan, kasus perburuhan adalah permasalahan yang paling banyak diadukan di LBH Jakarta. Jumlah pencari keadilan berlipat karena satu kasus bisa melibatkan ratusan bahkan ribuan pekerja.

"Lima tahun ini, kami menilai pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan semakin buruk dan meningkat. Hal ini diperparah dengan sangat lemah dan tidak berfungsinya pengawasan oleh Pengawas Ketenagakerjaan," kata Febi dalam siaran persnya.

LBH Jakarta juga mencatat bahwa hampir tidak ada penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap aturan ketenagakerjaan. Pemberian upah di bawah ketentuan upah minimum regional dan pelarangan berserikat adalah tindak pidana.

Namun, hingga hari ini, hampir tidak ada pengusaha yang terkena proses hukum. Padahal, pengaduan sudah sangat sering dilakukan oleh buruh kepada Polri dan Pengawas Ketenagakerjaan.

LBH juga menilai hampir tidak ada tindakan dari pemerintah terhadap pelanggaran sistem kontrak dan outsourcing. Pemerintah semakin melegalkan dan mempermudah pelaksanaan outsourcing.

Buruh diarahkan untuk berhadapan dengan perusahaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Muhamad Isnur, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan LBH Jakarta, menyebutkan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa mogok kerja adalah sebagai hak dasar pekerja/buruh.

Dalam Pasal 143 ditegaskan, siapa pun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.

Pemerintah dan perusahaan tidak boleh melarang, apalagi melakukan penangkapan, kekerasan, dan mengurangi hak pekerja/buruh yang mogok kerja. LBH Jakarta siap membantu dan mendampingi buruh/pekerja yang mendapatkan permasalahan dalam melaksanakan haknya untuk melakukan mogok kerja.  (*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved