Selasa, 9 Juni 2026

KPU Siapkan Data dan Saksi

KPU Kota Cimahi sedang mempersiapkan data-data yang akan digunakan untuk memenuhi permintaan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Tayang:
Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Darajat Arianto
CIMAHI, TRIBUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi sedang mempersiapkan data-data yang akan digunakan untuk memenuhi permintaan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Mahkamah Konstitusis (MK) di Jakarta. Permintaan DKPP dan MK tersebut adalah berkaitan erat dengan gugatan dari bakal calon dan calon yang tidak lolos verifikasi data serta kalah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Cimahi 2012 yang baru saja digelar belum lama ini.

Adapun permintaan kehadiran KPU Kota Cimahi di DKPP adalah terkait dengan kegagalan pasangan bakal calon Amas- Mujoko serta Salim Tamim-Sobarna dalam proses verifikasi faktual dukungan mereka selaku bakal calon dari pasangan perseorangan atau independen. Sementara permintaan dari MK terkiat dengan gugatan empat pasangan calon yang kalah dalam pemilihan suara yang digelar pada Sabtu (8/9) lalu.

Ketua KPU Kota Cimahi Ikin Sodikin mengatakan, KPU Kota Cimahi diminta hadir dalam sidang DKPP yang digelar Rabu (26/9) ini di Jakarta. "Setelah menjalani sidang di DKPP besok (Rabu ini, Red), besoknya lagi, kami diminta hadi di sidang MK terkait gugatan empat pasangan calon yang melakukan gugatan," kata Ikin kepada wartawan di Kantor KPU, Selasa (25/9).

Terkait dua gugatan itu, Ikin mengatakan,  KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilukada menghormati siapapun yang merasa tidak puasa dengan proses tahapan hingga perolehan suara dalam Pemilukada yang digelar beberapa waktu lalu. Menurut Ikin, pihaknya tidak akan menghalang-halangi siapapun untuk menempuh proses hukum atas ketidakpuasan dalam proses Pemilukada.

"Justru bagi KPU, langkah gugatan itu adalah langkah untuk mencari keadilan dan demokrasi yang harus dihormati dan kami sangat menghormatinya. Bagi siapa saja yang menghalang orang lain mencari keadilan, silahkan keluar dari kolong langit Indonesia, karena Indonesia adalah negara hukum. Kita tidak boleh menghalang-halangi orang yang mencari keadilan seperti itu," kata Ikin.

Ikin menegaskan, siapapun pihaknya yang ingin mencari keadilan ke lembaga-lembaga konstitusi atau lembaga berwenang lainnya, maka semua pihak harus menghormati dan tunduk mengikuti aturan yang ditetapkan. "Begitu juga KPU, kami merasa sudah melakukan tahapan Pemilukada sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Tapi jika ada yang penasaran dengan pelaksanaan Pemilukada yang dianggap tidak adil, silahkan saja mencari keadilan di lembaga konstitusional daripada kita ribut-ribut di daerah. Saya rasa ini lebih demokratis daripada melakukan langkah-langkah anarkis," katanya.

Terkait dengan sidang DKPP yang akan dijalani Rabu ini dan sidang perdana MK Jumat (28/9) lusa, Ikin mengaku sudah siap sepenuhnya.

"Kami juga siapkan semua data pendukung termasuk para saksi," katanya.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved