PSK Dijatuhi Denda Rp 50 Ribu
Para wanita yang ditangkap tidak semua mengaku sebagai pekerja seks komersial tapi tetap disidang dan didenda karena tidak memiliki KTP.
Penulis: Tiah SM | Editor: Darajat Arianto
BANDUNG, TRIBUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bandung
menjaring 42 wanita yang berkeliaran, Kamis (20/9) dini hari. Para
wanita yang ditangkap tidak semua mengaku sebagai pekerja seks komersial (PSK) tapi tetap disidang dan didenda karena tidak memiliki
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dipimpin hakim tunggal Joko Indrianto menjatuhkan denda rata-rata Rp 50 ribu. "Hampir 90 persen membantah jadi PSK tapi tetap saya hukum dengan denda karena berkeliaran malam tanpa membawa KTP," ujar Joko seusai sidang.
Joko mengatakan ada beberapa wanita mengaku terus terang menjadi PSK untuk membiayai anaknya karena dicerai suami.
Joko menyarankan kepada petugas Satpol PP agar menangkap dan menyidangkan laki-lakinya yang ketangkap bersama PSK.
"Tadi
ada beberapa wanita mengaku ketangkap sedang dikamar bersama laki-laki
tapi laki- lakinya tak disidang, padahal seharusnya ikut disidang," ujar
Joko.