Sing Asak-asak Ngéjo
MAHKAMAH AGUNG (MA) sedang menyeleksi para calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi. Sudah terjaring 89 calon hakim
Penulis: cep | Editor: Januar Pribadi Hamel
Dari jumlah 89 itu pun, ternyata 47 calon hakim yang terjaring ditemukan bermasalah dan dianggap tidak layak untuk memegang palu hakim. Dari hasil deteksi Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, 7 calon pernah menjadi kuasa hukum tersangka/terdakwa korupsi, 16 calon pernah mengikuti proses seleksi sebelumnya, 5 calon masih aktif dalam partai politik, 4 calon belum memenuhi syarat administrasi (pengalaman 15 tahun di bidang hukum), 1 calon sedang menjadi pihak yang bersengketa, dan 14 calon berusia lanjut (54 tahun).
Tampaknya, MA akan mempertimbangkan temuan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ini. Seperti diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, Jumat (14/9), MA tidak akan memaksakan diri untuk memenuhi kuota hakim tipikor jika kelayakan para calon tidak memenuhi syarat.
Sikap MA itu tentu saja angin segar bagi dunia penegakan hukum. Hakim adalah ujung tombak dalam pemberantasan korupsi. Selama ini kita selalu menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (mulai penyidik hingga penuntut) sebagai ujung tombak. Padahal, hakim tipikor paling menentukan di tingkat penjatuhan hukuman. Andai jaksa penuntut menjerat dengan pasal yang bisa menjebloskan terdakwa korupsi dengan hukuman maksimal, apabila hakimnya lembek integritasnya, sang terdakwa bisa singkat di dalam penjara. Bahkan kenyataannya, beberapa terdakwa korupsi yang diadili di Pengadilan Tipikor Bandung bisa menghirup udara bebas. Lalu yang paling hangat adalah tertangkapnya dua hakim tipikor di Semarang yang menerima suap terkait kasus korupsi yang ditanganinya.
Itu saja sudah cukup menggambarkan bagaimana hakim bisa dengan mudah meloloskan terdakwa korupsi, atau sedikitnya meringankan hukumannya. Apabila integritas hakim tipikor lembek seperti itu, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia pasti akan nihil.
Melihatnya kenyataan seperti itu, MA harus asak-asak ngéjo dalam merekrut hakim tipikor jika ingin menyelamatkan wibawa penegakan hukum. Asak-asak ngéjo merupakan ungkapan bahasa Sunda yang maknanya harus betul-betul masak dalam mempertimbangkan dan memutuskan. Asak arti harfiahnya masak, ngéjo dari kata dasar kéjo, artinya nasi, ngéjo artinya memasak nasi.
Beberapa poin temuan yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi memang layak diapresiasi. Temuan itu, antara lain, banyak di antara para calon hakim ad hoc itu sebagai pemburu kerja. Hal itu terlihat dari beberapa orang antara lain pernah beberapa kali ikut seleksi.
Memang dari sisi hak, siapa pun asal memenuhi syarat boleh menjadi hakim ad hoc. Namun hal yang perlu dicermati adalah keikutsertaan mereka itu dengan niat ikut menegakkan hukum atau sekadar mencari pekerjaan. Kalau sekadar mencari pekerjaan, transaksi alias jual-beli hukum akan terus marak. Hal inilah yang harus diantisipasi. (*)