Afriyani Divonis 15 Tahun Penjara
Majelis hakim PN Jakarta Pusat memvonis Afriyani Susanti, sopir Xenia Maut yang menewaskan sembilan orang, berupa hukuman penjara 15 tahun
Sebelumnya diberitakan, keluarga korban berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman kurungan selama 20 tahun penjara terhadap Afriyani Susanti. Hal ini disampaikan Mulyadi, orangtua korban meninggal bernama Arie.
"Saya ikut jaksa aja, 20 tahun penjara menurut saya sudah pantas," ujar Mulyadi yang biasa dipanggil Pak Yadi ini. Ia sangat berharap terdakwa Afriyani mendapat hukuman yang sepantasnya. Menurutnya tidak adil jika menghilangkan nyawa sembilan hanya dihukum lima tahun.
Jumari, kakak kandung M Akbar, melontarkan hal senada. "Saya setuju dengan tuntutan jaksa, hukum harus ditegakkan. Sidang hari ini juga jangan sampai ditunda lagi," ujarnya.
Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum dari keluarga korban Ronny Talapesy juga merasa optimistis tuntutan Jaksa akan dikabulkan Hakim. "Kita akan menggugat perdata serta mengajukan banding jika putusan hakim tidak sesuai harapan," lanjutnya. (*)