KPK Minta Djoko Penuhi Panggilan Pemeriksaan
Kamis, 23 Agustus 2012 12:50 WIB
Share |
penggeledahan_korps_lalu_lintas_kompas.com_vitalis_yogi_trisna2_.jpg
Kompas.com/Vitalis Yogi Trisna
Situasi di depan tempat penggeledahan Gedung Korps Lalu Lintas, Jakarta, Selasa (31/7/2012). Penggeledahan ini diindikasi karena proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil untuk polres-polres se-Indonesia.

JAKARTA, TRIBUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Djoko akan diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM) 2011.

"Saya ingin mengatakan, dalam konteks pemeriksaan simulator, harus dijalani," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/8/2012).

KPK berencana memeriksa Djoko dalam waktu dekat. Bambang mengatakan, pimpinan KPK masih akan mendiskusikan jadwal pemeriksaan dengan tim penyidik kasus itu. "Sampai di mana prosesnya dan apa yang akan dilakukan lagi," ucapnya.

Dalam pekan ini, KPK akan mengevaluasi kerja penyidikan yang dilakukan sebelumnya. Kemudian pekan depan, menurut Bambang, akan ada operasi lagi terkait dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Namun dia tidak menjelaskan lebih jauh soal operasi yang dimaksudnya itu.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM, KPK menetapkan empat orang tersangka. Selain Djoko, mereka yang jadi tersangka adalah Brigadir Jenderal (Polri) Didik Purnomo dan dua pihak swasta, yakni Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang. Keempatnya diduga menyalahgunakan kewenangan terkait proyek simulator SIM sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Adapun kerugian negara yang diduga terjadi pada proyek ini mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.

Djoko Susilo melalui pengacaranya, Juniver Girsang mengatakan akan kooperatif sepanjang proses hukum di KPK sesuai dengan prosedur. Menurut tim pengacara Djoko, penetapan kliennya sebagai tersangka KPK tidak sesuai prosedur. Juniver mengatakan KPK tidak pernah memeriksa kliennya lebih dulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, kata dia, tidak ada pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus kliennya.

Terkait pemeriksaan saksi, Juru Bicara KPK, Johan Budi pernah mengatakan bahwa KPK sudah meminta keterangan lebih dari 10 orang dalam proses penyelidikan, atau sebelum menetapkan Djoko sebagai tersangka. Salah satu yang dimintai keterangan oleh KPK adalah Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang yang diduga mengetahui aliran dana ke pejabat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.  (*)

Editor : dar
Sumber : Kompas