Mimpi Didatangi Orang dan Siti Pun Akhirnya Bebas
Rabu, 1 Agustus 2012 18:17 WIB
Berita Terkait
- Mobil ATM Ditinggal di Rest Area Citarum
- 'Nyolong' Motor untuk Kawin, Pria Ini Dihajar Warga
- Polres Bekuk Pelaku Curas
- Hakim Lucius Temui Para Pendemo
- Pencuri Pingsan Setelah Loncat dari Lantai 5
- Puluhan Ponsel dan Laptop Digondol Maling
- BCA Juga Investigasi Pencurian Data Kartu Kredit
- Ini Kronologi Pencurian Data Kartu Kredit
- Ini Modus Pencurian Data Nasabah Kartu Kredit
- Ini Peringatan BI buat Pengguna Kartu Kredit
* Kasus Tudingan Penadah Seprai
BANDUNG, TRIBUN - Siti Hotimah (51) yang didapuk sebagai penadah seprai dan ditahan di Mapolda Jabar mengaku lega karena sudah keluar dari tahanan dan bisa pulang ke rumah. Meski mendapat penangguhan penahanan, tapi kasusnya tetap bergulir.
Tidak hanya Siti, Neng (32), tetangganya yang sama-sama terseret kasus yang sama beberapa kali mengucapkan syukur. Begitu bebas, keduanya duduk-duduk di dekat ruang Dit Reskrim Um Polda Jabar.
"Lega. Alhamdulillah. Saya enggak pernah mimpi ditahan. Pantesan, tadi malam saya mimpi didatangi orang. Terus saya kebangun, solat tahajud. Ya, mungkin orang itu (Kompolnas)," ujar Siti yang didampingi Sutrisno (54), suami dan Neng.
Pembebasan Siti dan Neng serta penangguhan penahanan, Polda Jabar menyebutnya karena alasan kemanusiaan.
Terutama setelah dilakukannya evaluasi oleh tim penyidik. Akhirnya, penangguhan itu pun dapat dilakukan.
"Kasusnya masih terus berlangsung. Hanya, Ibu Siti dan Neng sudah tidak ditahan. Sudah ditangguhkan penahanannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, Rabu (1/8).
Tak dimungkiri, keluarga Siti sebelumnya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dengan begitu, kini Siti sudah dapat kembali ke kediamannya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Siti, warga Kampung Cibodas RT 02/10, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi itu sudah dua pekan berada di ruang tahanan Polda Jabar karena dituding menjadi penadah seprai curian sebanyak lima buah. Kasus ini mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Sebelumnya, pada surat B/1271/VII/2012/Dit Reskrim Um tanggal 18 Juli 2012 dan ditandatangani atasnama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Slamet Riyanto, menyatakan bahwa Siti dalam proses penyidikan dan penahanan. Dan, dijerat Pasal 480 KUHP tentang menerima barang hasil kejahatan.
Pada surat itu, Siti ditahan selama 20 hari terhitung 18 Juli sampai 6 Agustus. Sebelumnya, kasus itu ditangani Polsek Cimahi Selatan. Di surat bernomor LP/1263/VI/2012/JBR/Res Cimahi/Sek Cimahi Selatan. Siti dilaporkan oleh Ninuk Mardiyante tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)
BANDUNG, TRIBUN - Siti Hotimah (51) yang didapuk sebagai penadah seprai dan ditahan di Mapolda Jabar mengaku lega karena sudah keluar dari tahanan dan bisa pulang ke rumah. Meski mendapat penangguhan penahanan, tapi kasusnya tetap bergulir.
Tidak hanya Siti, Neng (32), tetangganya yang sama-sama terseret kasus yang sama beberapa kali mengucapkan syukur. Begitu bebas, keduanya duduk-duduk di dekat ruang Dit Reskrim Um Polda Jabar.
"Lega. Alhamdulillah. Saya enggak pernah mimpi ditahan. Pantesan, tadi malam saya mimpi didatangi orang. Terus saya kebangun, solat tahajud. Ya, mungkin orang itu (Kompolnas)," ujar Siti yang didampingi Sutrisno (54), suami dan Neng.
Pembebasan Siti dan Neng serta penangguhan penahanan, Polda Jabar menyebutnya karena alasan kemanusiaan.
Terutama setelah dilakukannya evaluasi oleh tim penyidik. Akhirnya, penangguhan itu pun dapat dilakukan.
"Kasusnya masih terus berlangsung. Hanya, Ibu Siti dan Neng sudah tidak ditahan. Sudah ditangguhkan penahanannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, Rabu (1/8).
Tak dimungkiri, keluarga Siti sebelumnya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dengan begitu, kini Siti sudah dapat kembali ke kediamannya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Siti, warga Kampung Cibodas RT 02/10, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi itu sudah dua pekan berada di ruang tahanan Polda Jabar karena dituding menjadi penadah seprai curian sebanyak lima buah. Kasus ini mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Sebelumnya, pada surat B/1271/VII/2012/Dit Reskrim Um tanggal 18 Juli 2012 dan ditandatangani atasnama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Slamet Riyanto, menyatakan bahwa Siti dalam proses penyidikan dan penahanan. Dan, dijerat Pasal 480 KUHP tentang menerima barang hasil kejahatan.
Pada surat itu, Siti ditahan selama 20 hari terhitung 18 Juli sampai 6 Agustus. Sebelumnya, kasus itu ditangani Polsek Cimahi Selatan. Di surat bernomor LP/1263/VI/2012/JBR/Res Cimahi/Sek Cimahi Selatan. Siti dilaporkan oleh Ninuk Mardiyante tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)
Penulis : dic
Editor : dar