Kapolri: Tuntaskan Korupsi Tanpa Pandang Bulu!

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Timur Pradopo menegaskan bahwa pihaknya turut mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK

Editor: Darajat Arianto
zoom-inlihat foto Kapolri: Tuntaskan Korupsi Tanpa Pandang Bulu!
Kompas.com/Vitalis Yogi Trisna
Gedung Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/7/2012). KPK melakukan penggeledahan di tempat ini terkait kasus proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil untuk polres-polres se-Indonesia yang melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo.
JAKARTA, TRIBUN - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal (Pol) Timur Pradopo menegaskan bahwa pihaknya turut mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita sama-sama bahwa KPK dan kepolisian memiliki komitmen bersama untuk melakukan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu," kata Timur seusai bertemu dengan Ketua KPK Abraham Samad di Mabes Polri, Selasa (31/7/2012).

Selain Abraham, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga hadir dalam pertemuan selama hampir satu jam pada Selasa sore. Menurut Timur, hal tersebut merupakan komitmen Polri yang sebelumnya telah menandatangani nota kesepahaman dengan KPK soal pemberantasan korupsi.

"Tentunya kita ada namanya MoU. Itu kita pertegas kembali MoU dioperasionalkan," kata Timur.

KPK telah menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka atas kasus korupsi pengadaan alat driving simulator pembuatan SIM. Kasus korupsi tersebut dilakukan pada 2011 saat Djoko menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Saat itu ia diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan orang lain.

KPK kemudian melakukan penggeledahan di Gedung Korlantas Polri pada Senin (30/7/2012) sore hingga Selasa (31/7/2012) pagi. KPK telah menetapkan Djoko sebagai tersangka. Djoko dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perbuatan Djoko diduga menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar. (*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved