Rabu, 10 Juni 2026

THR Cair Maksimal H-7

Berdasarkan peraturan, pada setiap momen Ramadan pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan di negara ini untuk membayarkan dana lebih bagi

Tayang:
Penulis: | Editor: Darajat Arianto
BANDUNG, TRIBUN - Berdasarkan peraturan, pada setiap momen Ramadan pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan di negara ini untuk membayarkan dana lebih bagi para pekerjanya sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

"Sesuai peraturan, seluruh perusahaan berkewajiban memberikan THR kepada pekerja-pekerjanya," ujar Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Deddy Widjaya, di Sekretariat Apindo Jabar, kawasan Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Senin (30/7).

Biasanya, kata Deddy, ada kesepakatan mengenai batas waktu maksimal bagi perusahaan  untuk memberikan THR. Berdasarkan kesepakatan itu, pemberian THR paling lambat pada H-7.  Hal itu karena memasuki H-5, para pekerja mulai libur dan melakukan perjalanan mudik.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Hening Widiatmoko, mengatakan, berdasarkan Undang Undang Ketenangakerjaan Nomor 13/2003, seluruh perusahaan di Jabar berkewajiban memberikan THR kepada para pekerjanya.

"THR itu wajib bagi perusahaan. Aturan menyatakan, pemberian THR maksimal 1 pekan sebelum Idulfitri. Jika tidak, kami tindak lanjuti," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved