THR Cair Maksimal H-7
Berdasarkan peraturan, pada setiap momen Ramadan pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan di negara ini untuk membayarkan dana lebih bagi
Penulis: | Editor: Darajat Arianto
"Sesuai peraturan, seluruh perusahaan berkewajiban memberikan THR kepada pekerja-pekerjanya," ujar Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Deddy Widjaya, di Sekretariat Apindo Jabar, kawasan Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Senin (30/7).
Biasanya, kata Deddy, ada kesepakatan mengenai batas waktu maksimal bagi perusahaan untuk memberikan THR. Berdasarkan kesepakatan itu, pemberian THR paling lambat pada H-7. Hal itu karena memasuki H-5, para pekerja mulai libur dan melakukan perjalanan mudik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Hening Widiatmoko, mengatakan, berdasarkan Undang Undang Ketenangakerjaan Nomor 13/2003, seluruh perusahaan di Jabar berkewajiban memberikan THR kepada para pekerjanya.
"THR itu wajib bagi perusahaan. Aturan menyatakan, pemberian THR maksimal 1 pekan sebelum Idulfitri. Jika tidak, kami tindak lanjuti," ujarnya. (*)