Selasa, 9 Juni 2026

Sidang Eep Cuma Semenit

Sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali kasus upah pungut yang diajukan mantan Bupati Subang, Eep Hidayat di Pengadilan Tipikor

Tayang:
Penulis: Ichsan | Editor: Darajat Arianto
BANDUNG, TRIBUN - Sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) kasus upah pungut yang diajukan mantan Bupati Subang, Eep Hidayat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Jumat (27/7) hanya berlangsung satu menit dari pukul 10.14-10.15. 

Ketua Majelis Hakim Setyabudi Tejocahyono SH, hanya mengatakan, kesimpulan pemohon yakni Eep dan kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap materi PK akan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA).

"Jadi nanti akan ada pemberitahuan dari MA, apakah PK yang diajukan pemohon ini diterima atau tidak," ujar Setyabudi.

Eep sendiri optimistis PK-nya akan diterima MA setelah mengajukan novum atau bukti baru hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan) Jawa Barat yang menyatakan tidak ada pelanggaran hukum dan tidak ada kerugian negara pada kasus upah pungut yang membelitnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved