Sidang Eep Cuma Semenit
Sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali kasus upah pungut yang diajukan mantan Bupati Subang, Eep Hidayat di Pengadilan Tipikor
Penulis: Ichsan | Editor: Darajat Arianto
Ketua Majelis Hakim Setyabudi Tejocahyono SH, hanya mengatakan, kesimpulan pemohon yakni Eep dan kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap materi PK akan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA).
"Jadi nanti akan ada pemberitahuan dari MA, apakah PK yang diajukan pemohon ini diterima atau tidak," ujar Setyabudi.
Eep sendiri optimistis PK-nya akan diterima MA setelah mengajukan novum atau bukti baru hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan) Jawa Barat yang menyatakan tidak ada pelanggaran hukum dan tidak ada kerugian negara pada kasus upah pungut yang membelitnya. (*)