SIM Keliling Tetap Hadir di CFD Dago
Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00, namun ada baiknya datang lebih pagi.
Penulis: Dicky Fadiar Djuhud | Editor: Adityas Annas Azhari
Meski hari libur, di lokasi ini masyarakat Kota Bandung bisa memperpanjang masa berlaku SIM roda dua maupun empat. Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, www.tmcbandung.com.
Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00, namun ada baiknya datang lebih pagi. Mengingat hari libur, para pemohon kerap lebih banyak yang datang ketimbang di hari biasa.
SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM ini, adalah membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun) dan membawa KTP yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya)
Sedangkan biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu.
Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM, atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 70014885 dan 022 4203505. (dic)