Dewan Diminta Bentuk Pansus Pelanggaran Sekolah Negeri
Kamis, 12 Juli 2012 14:37 WIB
Berita Terkait
- Jamsostek Sambangi SMA di Sumedang
- Sejumlah BUMN Beri Motivasi Pelajar
- Museum Pendidikan Nasional Dibangun di UPI
- Dada Pimpin Upazara Hardiknas
- Mendidik Anak Harus Dihayati
- Guru PAUD Harus Sarjana
- Iswara Ingin Ada Standarisasi PAUD
- 50 Persen CSR Astra untuk Pendidikan
- Pendidikan Karakter Butuh Contoh Nyata
- Pendidikan Sejarah Perlu Dibuat Efektif dan Menarik
BANDUNG, TRIBUN - Belasan Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) yang
berunjukrasa di Gedung DPRD Kota Bandung diterima ketua Komisi D Ahmad
Nugraha, Kamis (12/7).
Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Iwan Hermawan minta dewan membentuk Panitia Khusus (pansus) tentang pelanggaran sekolah negeri yang menerima siswa melebihi kouta.
Iwan mengatakan, contohnya di SMAN favorit di Kota Bandung menerima siswa rata-rata 12-14 kelas padahal peraturannya hanya 10 kelas.
Selain itu juga Iwan minta agar dewan mengusut pejabat dan anggota dewan yang membuat rekomendasi dan ketebelece kepada kepala sekolah menitipkan siswa.
Menurut Iwan, kelebihi kouta dan titipan siswa dari pejabat diduga kuat siswa merupakan siswa yang tidak memenuhi syarat. KPKB juga akan melaporkan ke LBH kasus ini untuk ditindaklanjuti secara hukum. (*)
Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Iwan Hermawan minta dewan membentuk Panitia Khusus (pansus) tentang pelanggaran sekolah negeri yang menerima siswa melebihi kouta.
Iwan mengatakan, contohnya di SMAN favorit di Kota Bandung menerima siswa rata-rata 12-14 kelas padahal peraturannya hanya 10 kelas.
Selain itu juga Iwan minta agar dewan mengusut pejabat dan anggota dewan yang membuat rekomendasi dan ketebelece kepada kepala sekolah menitipkan siswa.
Menurut Iwan, kelebihi kouta dan titipan siswa dari pejabat diduga kuat siswa merupakan siswa yang tidak memenuhi syarat. KPKB juga akan melaporkan ke LBH kasus ini untuk ditindaklanjuti secara hukum. (*)
Penulis : tsm
Editor : dar