Eep : Terima Kasih Saya Telah Difitnah
Selasa, 10 Juli 2012 13:06 WIB

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Mantan Bupati Subang, Eep Hidayat tersenyum saat berbincang dengan kuasa hukumnya pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi Pajak Upah Pungut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/5/2011).
Mantan Bupati Subang, Eep Hidayat tersenyum saat berbincang dengan kuasa hukumnya pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi Pajak Upah Pungut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/5/2011).
Berita Terkait
- Gayus dan Eep Dipastikan Tak Pernah 'Nginap' di Luar…
- Popularitas Ojang Sohandi Paling Tinggi
- Datangi Bupati, Warga Minta Pilkades Segera Dilaksanakan
- Bupati Akui Ada Titip Menitip Pasien
- Sidang Eep Cuma Semenit
- Eep Tak Mau Tanggapi Pendapat Jaksa
- Eep : BPKP Nyatakan Tak Ada Kerugian Negara
- Mantan Sekda Subang Divonis Bebas
- Heryawan: Wakil Kepala Daerah Tergantung Kesepakatan
- Pengganti Eep dan Mochtar Sudah Disiapkan
BANDUNG, TRIBUN - Mantan
Bupati Subang, Eep Hidayat hanya tersenyum simpul seusai menghadiri sidang
peninjauan kembali (PK) kasus upah pungut yang membelitnya di
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (10/7).
"Terima kasih saya telah difitnah. Menurut hadis yang saya baca, pahala orang yang memfitnah itu akan beralih ke saya sebagai orang yang difitnah, itu kan bagus buat saya," kata Eep usai sidang, beberapa saat lalu.
Rafael Situmorang SH, pengacara Eep mengatakan, pihaknya mengajukan PK setelah menemukan novum atau bukti baru kasus upah pungut yang menjerat Eep Hidayat.
"Novum baru itu adalah etalah tahapan kasasi kasus ini kemudian terbit surat Mendagri yang menyebutkan bahwa pejabat yang berwenang bisa mendapat insentif dari pajak bumi bangunan (PBB) yang ditariknya," ujar Rafael.
Seperti diketahui Eep diganjar hukuman 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Hukuman ini diperolehnya setelah jaksa mengajukan kasasi pada kasus ini. Sebelumnya oleh PN Bandung, Eep dibebaskan dari dakwaan. (*)
"Terima kasih saya telah difitnah. Menurut hadis yang saya baca, pahala orang yang memfitnah itu akan beralih ke saya sebagai orang yang difitnah, itu kan bagus buat saya," kata Eep usai sidang, beberapa saat lalu.
Rafael Situmorang SH, pengacara Eep mengatakan, pihaknya mengajukan PK setelah menemukan novum atau bukti baru kasus upah pungut yang menjerat Eep Hidayat.
"Novum baru itu adalah etalah tahapan kasasi kasus ini kemudian terbit surat Mendagri yang menyebutkan bahwa pejabat yang berwenang bisa mendapat insentif dari pajak bumi bangunan (PBB) yang ditariknya," ujar Rafael.
Seperti diketahui Eep diganjar hukuman 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Hukuman ini diperolehnya setelah jaksa mengajukan kasasi pada kasus ini. Sebelumnya oleh PN Bandung, Eep dibebaskan dari dakwaan. (*)
Penulis : san
Editor : dar