Rabu, 10 Juni 2026

SE BI Tidak Dapat Kurangi Backlog

terbitnya Surat Edaran BI) mengenai pembatasan uang muka kredit pemilikan rumah sebesar 30 persen dapat menghambat pertumbuhan industri

Tayang:
Penulis: | Editor: Darajat Arianto
BANDUNG, TRIBUN - Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Jabar, Yana Mulyana Supardjo, mengatakan, terbitnya Surat Edaran (SE) Bank Indonesia (BI) mengenai pembatasan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar 30 persen dapat menghambat pertumbuhan industri perumahan.

Yana menilai peraturan tersebut kontra-produktif bagi sektor properti. Selain itu, lanjut Yana, SE BI itu pun juga tidak efektif untuk mengurangi backlog (kebutuhan perumahan tidak sebanding dengan jumlah keluarga.  Yana menyebutkan, saat ini, backlog di tanah air sudah tinggi.

Secara nasional, hingga saat ini, back log mencapai 13,6 juta unit. "Di Jabar, jumlah backlog tergolong tinggi. Angkanya, sekitar 3,6 juta unit," ucap Yana, Sabtu (30/6). (*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved