Tak Boleh Terima Titipan Siswa Baru
Jumat, 29 Juni 2012 17:34 WIB

Tiah SM
Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan
Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan
Berita Terkait
- Jurusan Manajemen Unpas Adakan Mabim di Hotel
- Unpas Menggelar OPMB
- Unikom Terima 3.419 Mahasiswa Baru
- Mendikbud: Hukuman Fisik untuk Siswa Sah Saja asal..
- Rektor Unisba Ajak Mahasiswa Baru Berperilaku Sopan
- Mahasiswa Baru Unisba Ikuti Ta'aruf
- 810 Mahasiswa Baru Ekuitas Ikuti Spekta
- Pendaftar ke Unisba Meningkat 20 Persen
- Ribuan Mahasiswa Unpad Ikuti Sidang Senat Terbuka
- Dugaan Suap, Dewan Akan Panggil Disdik
BANDUNG, TRIBUN - Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan
mengatakan untuk menjaga rasa keadilan dan mewujudkan penerimaan
peserta didik baru (PPDB) bersih sudah saatnya tidak ada lagi istilah
titip menitip.
Menurut Tedy, titip menitip biasanya dilakukan oleh orangtua dengan menitipkan kepada pejabat untuk meloloskan anaknya dan pejabat menitipkan kepada kepala sekolah.
"Aturan PPDB siapapun tidak berhak bila nilai UN dibawah standar passing grade untuk diloloskan karena akan mencederai proses," ujar Tedy di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (29/6).
Teddy minta kepada kepala sekolah siapapun yang titip menitip untuk menolaknya. "Kami berharap kepada orang tua agar menempuh prosedur sebagaimana mestinya dan mendorong terciptanya PPDB yang bersih," ujarnya.
Ia mengatakan, kepada kepala sekolah yang mendapat tekanan titipan dapat melaporkan kepada DPRD untuk ditindaklanjuti.
Tedy berharap tidak ada kepsek yang menerima titipan dan kepsek yang melakukan KKN akan kami tindaklanjuti untuk kemudian kami meminta Disdik untuk memberikan sanksi tegas.
Menurut Tedy, yang nitip menitip biasanya yang nilainya tidak bagus. Namun untuk sementara belum ada laporan titip menitip biasanya di hari hari terakhir pendaftaran. (*)
Menurut Tedy, titip menitip biasanya dilakukan oleh orangtua dengan menitipkan kepada pejabat untuk meloloskan anaknya dan pejabat menitipkan kepada kepala sekolah.
"Aturan PPDB siapapun tidak berhak bila nilai UN dibawah standar passing grade untuk diloloskan karena akan mencederai proses," ujar Tedy di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (29/6).
Teddy minta kepada kepala sekolah siapapun yang titip menitip untuk menolaknya. "Kami berharap kepada orang tua agar menempuh prosedur sebagaimana mestinya dan mendorong terciptanya PPDB yang bersih," ujarnya.
Ia mengatakan, kepada kepala sekolah yang mendapat tekanan titipan dapat melaporkan kepada DPRD untuk ditindaklanjuti.
Tedy berharap tidak ada kepsek yang menerima titipan dan kepsek yang melakukan KKN akan kami tindaklanjuti untuk kemudian kami meminta Disdik untuk memberikan sanksi tegas.
Menurut Tedy, yang nitip menitip biasanya yang nilainya tidak bagus. Namun untuk sementara belum ada laporan titip menitip biasanya di hari hari terakhir pendaftaran. (*)
Penulis : tsm
Editor : dar