Selasa, 9 Juni 2026

SIM Keliling Ada Juga di Bunderan HI Leuwigajah

Pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berada di kawasan Cimahi dan sekitarnya, dari situs resmi Polres Kota Cimahi

Tayang:
Penulis: Dicky Fadiar Djuhud | Editor: Januar Pribadi Hamel
BANDUNG, TRIBUN - Pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berada di kawasan Cimahi dan sekitarnya, dari situs resmi Polres Kota Cimahi (www.polreskotacimahi.com), SIM Keliling Polres Kota Cimahi berada di Bunderan HI Leuwigajah, Jumat (29/6).

Perpanjangan SIM ini khusus untuk SIM A dan SIM C. Layanan dibuka mulai pukul 09.00.

Persyaratan pemohon, menyertakan KTP yang masih berlaku di wilayah Kabupaten Bandung Barat atau Cimahi berikut foto kopinya serta SIM yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Cimahi akan habis masa berlakunya.

Adapun gerai SIM Pintu tol Padalarang Timur dijadwalkan buka mulai pukul 08.00 - 19.00.

Untuk wilayah Cimahi ini, informasi dan pengaduan SIM bisa menghubungi:Telepon/SMS: 022 72559599Faks: 022 6652970 / 6653715.

Perpanjangan SIM A : Rp 80 ribu dan SIM C : Rp 75 ribu. (dic)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved