Kamis, 30 April 2026

SIM Keliling Juga di Alun-alun Lembang

Alun-alun Lembang, Jalan Raya Lembang menjadi tempat mangkalnya kendaraan operasional Surat Izin Mengemudi milik Satlantas Polres Kota Cimahi.

Tayang:
Penulis: Dicky Fadiar Djuhud | Editor: nip
LEMBANG, TRIBUN - Alun-alun Lembang, Jalan Raya Lembang (depan Mesjid Agung Lembang) menjadi tempat mangkalnya kendaraan operasional Surat Izin Mengemudi milik Satlantas Polres Kota Cimahi, Selasa (26/6).

Hal itu sebagaimana diinformasikan dari situs resmi Polres Kota Cimahi (www.polreskotacimahi.com). Perpanjangan SIM ini khusus untuk SIM A dan SIM C. Layanan dibuka mulai pukul 09.00.

Persyaratan pemohon, menyertakan KTP yang masih berlaku di wilayah Kabupaten Bandung Barat atau Cimahi berikut foto kopinya serta SIM yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Cimahi akan habis masa berlakunya.

Adapun gerai SIM Pintu tol Padalarang Timur dijadwalkan buka mulai pukul 08.00 - 19.00.

Untuk wilayah Cimahi ini, informasi dan pengaduan SIM bisa menghubungi:Telepon/SMS: 022 72559599Faks: 022 6652970 / 6653715. Perpanjangan SIM A : Rp 80 ribu dan SIM C : Rp 75 ribu. (dic)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved