Senin, 8 Juni 2026

Polisi Tangkap Pemakai dan Pengedar Ganja

Satuan Narkoba Kepolisian Resor Cirebon Kota menangkap pemakai dan pengedar narkoba jenis ganja. Tersangka berikut barang buktinya diamankan.

Tayang:
Penulis: roh | Editor: Darajat Arianto
CIREBON, TRIBUN - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Cirebon Kota menangkap pemakai dan pengedar narkoba jenis ganja. Tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan.

Adalah YL (30), pemakai ganja tersebut. Warga Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, itu tertangkap tangan petugas polisi membawa satu linting daun ganja, Selasa (19/6) malam lalu.

Dia ditangkap di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon. Gerak-geriknya mencurigakan sehingga polisi melakukan penggeledahan. Ternyata ditemukan satu linting ganja di bawah jok sepeda motor.

Saat diinterogasi polisi, YL sempat mengelak. Namun belakangan dia mengaku memiliki ganja tersebut. Ganja itu, kata YL, diperoleh dari seseorang berinisial Ram (29).

Kemudian polisi mengejar Ram dan menangkanya Rabu (20/6) di rumah daerah Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Setelah polisi menggeledah rumah itu, ditemukan 18 paket daun ganja kering. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved