Selasa, 9 Juni 2026

Polisi Tangkap Penjudi Kuclak

Kepolisian Sektor Gunung Jati, Kabupaten Cirebon menangkap empat tersangka judi kuclak (judi dadu), Selasa (19/6) malam.

Tayang:
Penulis: roh | Editor: Darajat Arianto
CIREBON, TRIBUN - Kepolisian Sektor Gunung Jati, Kabupaten Cirebon menangkap empat tersangka judi kuclak (judi dadu), Selasa (19/6) malam. Sementara satu tersangka dinyatakan buron.

Kepala Kepolisian Resor Cirebon Kabupaten, Ajun Komisaris Besar Hero H Bachtiar melalui Kepala Kepolisian Sektor Gunung Jati, Ajun Komisaris Sumarjono mengatakan, penangkapan dilakukan atas laporan warga yang mengaku resah atas adanya praktik judi kuclak. Akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi dituju yakni sebuah rumah warga di Desa Mertasinga, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.

Setelah tiba di rumah yang dituju, benar saja ada sekelompok warga yang tengah bermain judi kuclak. "Akhirnya kami menangkap tersangka," katanya, Rabu (20/6).

Empat tersangka yang ditangkap adalah Son (26), Kar (28), And (35) dan AS (25). Sementara yang buron adalah Be. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman paling lama sepuluh tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved