Rabu, 10 Juni 2026

KPK Bisa Periksa Gubernur Riau Lagi

JAKARTA, TRIBUN - KPK akan terus melengkapi berkas penyidikan kasus suap penyelenggaraan PON ke-18 di Riau.

Tayang:
Editor: Giri
JAKARTA, TRIBUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus melengkapi berkas penyidikan kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tekait penyelenggaraan PON ke-18 di Riau.

Bahkan, untuk melengkapi berkas tersangka yang juga masih anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Aswan dan Muhammad Dunir itu, KPK masih membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau, Rusli Zaenal.

Hubungan Rusli dengan pelaksanaan PON di Riau sangat erat, lantaran pada pesta pertandingan olah raga skala nasional itu, Rusli-lah yang menjadi Ketua PB PON.

"Untuk saat ini belum ada jadwal pemeriksaan yang bersangkutan, tapi saya tidak tahu kalau besok atau lusa," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Senin (18/6/2012).

Terkait perkara tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum dan HAM telah mencegah Rusli bepergian ke luar negeri. Hal itu dilakukan karena permohonan yang diajukan penyidik KPK.

Sementara, terhadap dua orang tersangka lainnya, Jaksa KPK telah merampungkan berkas penuntutannya. Keduanya yakni Rahmat Syahputra salaku Manager ADM PT Pembangunan Perumahan (PP) dan Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemudan dan Olah Raga Riau. Mereka akan segera sidang di Pangadilan Tipikor Pekanbaru Riua.

Sebagai tersangka pemberi suap, Eka Dharma Putra disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Rahmat disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.(*)
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved