Polisi Tembak Pembawa Ganja
Minggu, 17 Juni 2012 12:19 WIB

Dicky Fadiar Djuhud
ILUSTRASI tersangka
ILUSTRASI tersangka
Berita Terkait
- Kontrakan dengan Setengah Ton Ganja Dikelilingi Rumah…
- Rohayati Kirim Sabu-sabu ke Pacarnya di Sel
- Dahlan Iskan Ditawari Kembangkan Ladang Ganja
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Heroin Asal Nigeria
- Granat Aktif di Rumah Pengedar Narkoba
- Anggota Dir Narkoba Mabes Polri Ditangkap Bawa 710…
- Anggota Polisi Ikut Tertangkap di Kampung Ambon
- Eksekusi Mati Adam Wilson Dikecam
- Triwulan I, Polres Subang Amankan 19 Tersangka Narkoba
- Dua Kurir Tertangkap, Satu Ton Ganja Terungkap
GARUT, TRIBUN - Jajaran Satuan Narkoba Polres Garut, menangkap dua orang
warga Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, di kawasan Jalan Raya
Cisompet, Desa Depok, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Sabtu (16/6)
siang. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa dua paket ganja kering
seberat 2 kilogram.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, penangkapan mereka berawal dari laporan anggota intelejen bahwa ada dua warga luar Garut yang membawa paket ganja. Rencananya ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Garut Selatan.
Kedua tersangka yang ditangkap polisi yakni Tedy Susanto (35), yang berprofesi sebagai buruh dan Aam Zaenudin (25), yang berprofesi sebagai tukang ojek. Dari kartu identitas yang mereka miliki, keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.
Kasat Narkoba Polres Garut Nurdjaman mengatakan saat polisi akan menangkap keduanya, salah seorang tersangka, yaitu Tedy yang merupakan residivis kasus yang sama sempat melakukan perlawanan, hingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan menggunakan timah panas pada bagian kakinya.
"Dia (Tedy, Red) memang sempat menyerang petugas dan hampir melarikan diri. Kami terpaksa melumpuhkannya," kata Nurdjaman kepada wartawan di Mapolres Garut, Minggu (17/6). (zam)
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, penangkapan mereka berawal dari laporan anggota intelejen bahwa ada dua warga luar Garut yang membawa paket ganja. Rencananya ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Garut Selatan.
Kedua tersangka yang ditangkap polisi yakni Tedy Susanto (35), yang berprofesi sebagai buruh dan Aam Zaenudin (25), yang berprofesi sebagai tukang ojek. Dari kartu identitas yang mereka miliki, keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.
Kasat Narkoba Polres Garut Nurdjaman mengatakan saat polisi akan menangkap keduanya, salah seorang tersangka, yaitu Tedy yang merupakan residivis kasus yang sama sempat melakukan perlawanan, hingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan menggunakan timah panas pada bagian kakinya.
"Dia (Tedy, Red) memang sempat menyerang petugas dan hampir melarikan diri. Kami terpaksa melumpuhkannya," kata Nurdjaman kepada wartawan di Mapolres Garut, Minggu (17/6). (zam)
Penulis : zam
Editor : jan