Selasa, 2 Juni 2026

PNS Terlambat Harusnya Dianggap Tak Hadir

Kepala Badan Kepewaian Kota Bandung Evi Sholeha mengatakan, PNS yang terlambat masuk kerja agar dilaporkan ke Kepala SKPD supaya ada tindakan.

Tayang:
Penulis: Tiah SM | Editor: Darajat Arianto
BANDUNG, TRIBUN - Kepala Badan Kepewaian (BKD) Kota Bandung Evi Sholeha mengatakan, PNS yang terlambat masuk kerja agar dilaporkan ke Kepala SKPD supaya ada tindakan.

Evi mengatakan hal itu saat diminta tanggapannya tentang sanksi bagi PNS yang terlambat masuk kerja gara-gara nonton sepak bola mengatakan ada catatan tersendiri.

"Apabila PNS datang terlambat ke kantor tanpa alasan yang sah, maka keterlambatannya harus dihitung oleh petugas yang mengelola absen di SKPD masing-masing," ujar Evi di Balai Kota  Rabu (13/6).

Ia mengatakan, setiap keterlambatan dihitung setiap harinya dan bila keterlambatannya sudah mencapai 7,5 jam dianggap tidak hadir satu hari kerja. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved