PNS Terlambat Harusnya Dianggap Tak Hadir
Kepala Badan Kepewaian Kota Bandung Evi Sholeha mengatakan, PNS yang terlambat masuk kerja agar dilaporkan ke Kepala SKPD supaya ada tindakan.
Tayang:
Penulis: Tiah SM | Editor: Darajat Arianto
BANDUNG, TRIBUN - Kepala Badan Kepewaian (BKD) Kota Bandung Evi Sholeha
mengatakan, PNS yang terlambat masuk kerja agar dilaporkan ke Kepala SKPD
supaya ada tindakan.
Evi mengatakan hal itu saat diminta tanggapannya tentang sanksi bagi PNS yang terlambat masuk kerja gara-gara nonton sepak bola mengatakan ada catatan tersendiri.
"Apabila PNS datang terlambat ke kantor tanpa alasan yang sah, maka keterlambatannya harus dihitung oleh petugas yang mengelola absen di SKPD masing-masing," ujar Evi di Balai Kota Rabu (13/6).
Ia mengatakan, setiap keterlambatan dihitung setiap harinya dan bila keterlambatannya sudah mencapai 7,5 jam dianggap tidak hadir satu hari kerja. (*)
KOMENTAR