KPK Selesai Periksa Ajudan Gubernur Riau
Selasa, 12 Juni 2012 21:22 WIB
Share |
JAKARTA, TRIBUN - Ajudan Gubernur Riau Rusli Zaenal, Said Faisal akhirnya merampungkan pemeriksaan penyidik KPK, Selasa (12/6/2012) malam. Ia diperiksa sebagai saksi kasus suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 terkait penyelenggaraan PON ke-18 di Riau.

Pemeriksaan Faisal kali ini diduga untuk mengungkap siapa dalang di balik suap PON Riau. Sebab sebagai anak buah Rusli Zainal, Said dianggap mengetahui dan disebut-sebut sebagai penghubung informasi pembahasan revisi perda dari mantan Kadispora Lukman Abbas ke Gubernur Riau Rusli Zainal. 

Namun, usai diperiksa selama 10 jam oleh penyidik, ia tak mau banyak komentar seputar pemeriksaannya. Ia hanya sesekali membantah jika dirinya disangkutpautkan sebagai penghubung antara Rusli dengan para tersangka yang telah ditetapkan KPK.

"Oh tidak, saya bukan penghubung," jawab Said saat dikonfirmasi wartawan seusai dirinya menjalani pemeriksaan.

Namun, saat didesak, ia akhirnya mengaku. Sebagai ajudan gubernur, dirinya kerap menerima telepon dari orang-orang yang ingin menyampaikan pesan kepada Rusli. 

"Ajudan kan biasa terima masukan-masukan, telepon. Itu aja," ujarnya.

Ini bukan kali pertama Said diperiksa KPK. Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa sebagai saksi pada perkara ini di Pekanbaru, Riau, Selasa (5/6/2012) lalu. 

Bahkan, saat Said diperiksa kala itu, penyidik KPK mengatakan telah menemukan banyak kemajuan dalam penyidikan kasus suap revisi Perda 6 tahun 2010 PON tersebut. Hal itu terjadi karena Said sudah menyatakan komitmen kepada penyidik akan memberikan keterangan dan bukti-bukti terkait kasus suap PON Riau.

"Dia sudah komitmen memberantas korupsi. Ini yang menguntungkan kami, bahkan dia akan membeberkan semuanya dan memberikan data pendukung pada kita," kata penyidik yang enggan identitasnya.

Seiring penyidikan berlangsung, berembus kabar akan adanya tesangka baru pada kasus suap PON ini. Tidak tanggung-tanggung, beradar informasi, jika Gubernur Riau, Rusli Zaenal yang tengah dibidik KPK.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Johan Budi membantahnya. Tetapi ia mengungkapkan, pihaknya tengah mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.

Bahkan, KPK dalam perkara ini telah melakukan pencegahan terhadap Rusli Zaenal selaku Gubernur Riau sekaligus Ketua PB PON Riau untuk bepergian keluar negeri. 

Seperti diketahui dalam kasus suap revisi Perda 6 tahun 2010 tentang PON Riau ini KPK sudah menjerat enam tersangka. Di antaranya Rahmat Syahputra (PT PP), Eka Dharma Putra (pegawai Dispora) dan mantan Kadispora Lukman Abbas. Ketiganya disangka selaku pemberi suap senilai Rp900 juta.

Tiga tersangka lain yakni anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan (Fraksi Golkar), M Dunir (PKB) dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin (PAN). Ketiganya disangka sebagai penerima suap.(*)

Editor : rie
Sumber : Tribunnews