Investor Asing Terkendala Lahan
Kabar terbaru, sekitar 12 investor asal Cina menyatakan ketertarikannya untuk berinvestasi di bumi Parahyangan.
Tayang:
Penulis: | Editor: Darajat Arianto
BANDUNG, TRIBUN -
Sampai saat ini, Jabar memang menjadi salah satu kawasan tujuan para
investor, baik domestik maupun mancanegara. Itu karena letak
geografisnya yang strategis. Selain itu, potensi yang dimiliki Jabar pun
begitu besar.
Faktanya, sejauh ini, banyak investor mancanegara yang berinvestasi di tatar Pasundan. Kabar terbaru, sekitar 12 investor asal Cina menyatakan ketertarikannya untuk berinvestasi di bumi Parahyangan. Akan tetapi, tidak mudah bagi para investor mancanegara untuk berinvestasi di Jabar.
"Masih ada kendala bagi para investor, yang satu di antaranya, berkaitan dengan lahan. Birokrasi pertahanan masih menghambat investasi," kata Kepala Badan Kordinasi dan Promosi Penanaman Modal Daerah (BKPPMD) Jabar, Agus Gustiar, di tempat kerjanya, Kantor BKPPMD Jabar, Jalan Sumatera Bandung, Selasa (12/6).
Agus berpendapat, di Indonesia, termasuk Jabar, status lahan beragam, tidak hanya terklasifikasikan pada Hak Milik atau Hak Guna Bangunan, tetapi lainnya. Misalnya, sebut Agus, tanah basah, hutan lindung, dan lain-lain. Kewenangannya pun menjadi tanggung jawab banyak instansi.
"Sampai saat ini, belum ada ada undang-undang berkaitan dengan lahan. Tidak itu saja, cukup banyak persoalan di kota dan kabupaten, yang masyarakatnya kurang menerima informasi cukup serta tepat tentang investasi," paparnya. (*)
Faktanya, sejauh ini, banyak investor mancanegara yang berinvestasi di tatar Pasundan. Kabar terbaru, sekitar 12 investor asal Cina menyatakan ketertarikannya untuk berinvestasi di bumi Parahyangan. Akan tetapi, tidak mudah bagi para investor mancanegara untuk berinvestasi di Jabar.
"Masih ada kendala bagi para investor, yang satu di antaranya, berkaitan dengan lahan. Birokrasi pertahanan masih menghambat investasi," kata Kepala Badan Kordinasi dan Promosi Penanaman Modal Daerah (BKPPMD) Jabar, Agus Gustiar, di tempat kerjanya, Kantor BKPPMD Jabar, Jalan Sumatera Bandung, Selasa (12/6).
Agus berpendapat, di Indonesia, termasuk Jabar, status lahan beragam, tidak hanya terklasifikasikan pada Hak Milik atau Hak Guna Bangunan, tetapi lainnya. Misalnya, sebut Agus, tanah basah, hutan lindung, dan lain-lain. Kewenangannya pun menjadi tanggung jawab banyak instansi.
"Sampai saat ini, belum ada ada undang-undang berkaitan dengan lahan. Tidak itu saja, cukup banyak persoalan di kota dan kabupaten, yang masyarakatnya kurang menerima informasi cukup serta tepat tentang investasi," paparnya. (*)
KOMENTAR