Warga Bakar Kemenyan di Gedung DPRD
Senin, 11 Juni 2012 18:33 WIB
Share |
20120611STD_demo_jalan_tol_cisumdawu_dprd_01.jpg
TRIBUN JABAR/DEDDI RUSTANDI
Warga pemilik lahan yang dipakai tol dari Kecamatan Tanjungsari dan Sukasari menggelar aksi pengajian sambil bakar kemenyan di DPRD, Senin (11/6). Mereka memrotes ganti rugi tol Cisumdawu.

Berita Terkait
SUMEDANG, TRIBUN – Pemilik lahan yang terpakai jalan tol di Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari dan Desa Sukarapih, Kecamatan Sukasari, menggelar pengajian di Halaman Gedung DPRD, Senin (11/6). Warga duduk-duduk di halaman depan sementara seorang ustaz berceramah di samping dupa dan bau kemenyan yang mengepul.

“Bapak polisi tak perlu risau, aksi kami damai dan gak perlu membawa pistol,” kata ustaz muda yang mengenakan pakaian hitam dan berkopiah. Dia duduk di hamparan sajadah di hapanan polisi yang menjaga Gedung DPRD.

Sementara sebagian perwakilan warga diterima di ruang rapat paripurna dan mendengar penjelasan dari Satuan Kerja (Satker) Jalan Tol Cisumdawu, tim penaksir harga serta panitia pengadaan tanah (P2T).

“Sesuai dengan agenda rapat, DPRD mengundang Satker Jalan Tol, tim penaksir harga dan dari P2T. Mereka menjelaskan proses ganti rugi,” kata Sarnata, Wakil Ketua DPRD yang memimpin rapat.

Warga bersikukuh ingin ada kenaikan harga ganti rugi lahan karena harga yang ada dinilai kecil. “Kami memrotes survei yang dilakukan tim penaksir harga yang sangat jauh dari kondisi saat ini di lapangan. Kami minta transparan,” kata Didi Suwarta, seorang pemilik lahan.

Ia mencontohkan mempunyai rumah yang juga warung sebagai tempat usaha. “Tapi ternyata lahan yang dipakai warung itu dihargai sama dengan rumah biasa. Warung itu punya nilai lebih karena tempat usaha,” katanya.

Asisten Pemerintahan yang juga wakil Ketua P2T, Agus Sukandar mengatakan, P2T hanya memfasilitasi Satker Tol Cisumdawu yang butuh lahan dan warga sebagai pemilik lahan. “Tolong pahami tugas P2T. Saya juga meminta ke tim penaksir supaya rincian perhitungannya lahan itu berdasarkan per bidang sehingga P2T tidak menjadi sasaran protes warga,” kata Agus.

Sutriyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum mengaku pihaknya akan berkonsultasi dulu. “Sesuai aturan, jika ada warga keberatan terhadap harga maka keputusan akhir adalah konsinyasi. Atau uang ganti rugi itu dititipkan ke pengadilan. Apakah pertemuan di DPRD ini bisa menjadi acuan atau tidak, kami harus konsultasi,” katanya.

Ia mengaku persoalan ganti rugi lahan memang sering terjadi dalam pembebasan lahan untuk kepentingan umum. “Masalahnya karena warga memang tidak dalam posisi mau menjual lahan miliknya,” kata Sutriyanto.(*)

Penulis : std
Editor : rie