Biaya Ijazah Palsu S1 Lulusan SMA Dipatok Rp 15 Juta
Minggu, 10 Juni 2012 20:58 WIB
Share |
Pegawai_BPK_terima_uang_sogokan.jpg
DOKUMENTASI
Ilustrasi Penyuapan

GARUT, TRIBUN - Sindikat pembuat ijazah palsu ini juga memberlakukan biaya kuliah yang besarannya bervariasi sesuai tingkat pendidikan peserta kuliah untuk menerbitkan ijazah strata satu (S1). Bagi guru yang berasal dari lulusan SMA, biaya yang dikenakan sebesar Rp 15 juta, sedangkan bagi lulusan D1 dan D2 dikenakan biaya sebesar Rp 9,6 juta hingga lulus.

Pertimbangan tawaran biaya yang cukup terjangkau dan waktu kuliah yang fleksibel serta lokasi kuliah yang dekat membuat banyak guru tergiur untuk mengikuti perkuliahan serta memperoleh ijazah S1 dalam waktu cukup singkat.

"Rata-rata para guru yang menjadi korban ini adalah guru honorer dan guru yang ingin dapat mengikuti program sertifikasi atau belum bergelar sarjana. Apalagi kan tempat kuliahnya dekat," ungkap Kapolsek Limbangan, Kompol Imron Rosyadi, Minggu (10/6).

Kasus itu pertama kali terungkap saat sejumlah guru yang telah memperoleh ijazah pada tahun 2010 bermaksud melakukan legalisir ijazah ke Universitas Pakuan Bogor dan ditolak pihak kampus. Saat itu, pihak kampus tidak menerima ijazah mereka karena dianggap tidak sama dengan ijazah yang dikeluarkan kampus tersebut.

Pascaperistiwa tersebut, lanjut dia, pihaknya menerima laporan dari sejumlah guru karena merasa telah ditipu oleh para tersangka yang mengeluarkan ijazah tersebut. Pihaknya pun, kata Imron, berinisiatif mendatangi pihak kampus untuk memastikan laporan para guru.

"Saya sudah konfirmasi ke Rektor Universitas Pakuan dan ijazahnya dinyatakan palsu," jelasnya.

Pernyataan pihak rektor tersebut diperkuat melalui sebuah pernyataan resmi dalam bentuk surat mengenai penjelasan soal ijazah palsu yang dimiliki para guru di Garut ke Disdik Kabupaten Garut maupun pihak kepolisian, pada April lalu. 

Dalam surat resmi dari pihak Univeritas Pakuan itu dijelaskan bahwa pihak kampus sama sekali tidak pernah menyelenggarakan program kelas jauh di Kabupaten Garut, termasuk bekerja sama dengan pihak lain. Selain itu, kata Imron, pihak kampus juga mengonfirmasi bahwa pihak Universitas Pakuan tidak pernah mengeluarkan ijazah seperti yang dimiliki sejumlah guru SD di Garut.

Empat orang telah diamankan dan diduga sebagai pelaku pemalsuan ijazah tersebut. Mereka adalah Agus PNS di UPTD Dinas Pendidikan (Disdik) Lebak Banten, Nandang dan Amud PNS di lingkungan Disdik Garut, dan Asep Rahmat, seorang pegawai swasta warga Selaawi, Garut.(*)

Penulis : zam
Editor : rie