Selasa, 9 Juni 2026

Mantan Sekda Subang Divonis Bebas

Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Bambang Heryanto, diputus bebas oleh majelis hakim yang diketuai G N Arthanaya di Pengadilan Tindak

Tayang:
Penulis: Tarsisius Sutomonaio | Editor: Darajat Arianto
BANDUNG, TRIBUN - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, Bambang Heryanto, diputus bebas oleh majelis hakim yang diketuai G N Arthanaya di ruang sidang I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan R E Martadinata, Bandung, Kamis (7/6).

"Majelis hakim tidak menemukan ada unsur melawan hukum dilakukan oleh terdakwa tetapi hanya melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi)," ujar satu di antara anggota majelis hakim ketika membacakan pertimbangan dalam persidangan itu.

Bambang bebas dari tuntutan hukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU). Meski demikian, majelis hakim memutuskan agar Bambang harus mengembalikan kerugian negara dari dana BP PBB senilai Rp 913 juta lebih.

Sebelumnya JPU menuduh eks Sekda Subang itu, bersama mantan bupati Subang Eep Hidayat, terlibat dalam perkara dugaan korupsi Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) di Kabupaten Subang 2005-2008. Total kerugian negara Rp 14,2 miliar.

Tim jaksa menuduhkan hal itu karena Bambang turut membubuhkan paraf pada draf Surat Keputusan Bupati Nomor 973/Kep.604-Dispenda/2005 tentang Pembagian BP PBB Kabupaten Subang untuk Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.

Selain itu, Bambang menerima insentif dari BP PBB Kabupaten Subang 2005-2008 dengan total besaran Rp 913 juta lebih setelah dikurangi pajak. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved