Hutan Lindung dan Konservasi Harus Dikelola Kemen LH
Kamis, 7 Juni 2012 14:27 WIB
Berita Terkait
- 800.000 Hektare Hutan Papua Terancam Dibabat
- Cristiano Ronaldo Perjuangkan Konservasi Mangrove…
- Bakal Ada Paralayang dan Gantole di Kawah Putih
- Pengunjung Kawah Putih Bakal Menurun Bulan ini
- Permenhut 30/2012 Bisa Berefek Negatif
- Dongkrak Produktivitas Kayu Olahan, Jabar Butuh Investor
- Jabar Harus Manfaatkan Pasar Ekspor Kayu
- Ekspor Kayu Jabar Masih Rendah
- Tiap Tahun, Produk Kayu Jabar 2,2 Juta Kubik
- Ekspor Produk Industri Kehutanan Naik 3,3 Persen
JATINANGOR, TRIBUN - Pengelolaan hutan konservasi, lindung dan hutan
produksi di Indonesia seharusnya dipisahkan, tidak semuanya dikelola oleh Kementerian Kehutanan.
"Hutan lindung, konservasi, harusnya dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan hutan produksi dikelola oleh Kementerian Kehutanan," kata mantan Menteri Lingkungan Hidup, Sony Keraf di sela konferensi Dosen Etika Seluruh Indonesia di Hotel Bandung Giri Gahana Golf, Jatinangor Kamis (7/5).
Dengan begitu, kata dia, tidak ada lagi toleransi untuk pembukaan hutan di hutan lindung atau konservasi. "Perlu diakui, meski sudah ada larangan pembukaan hutan di hutan lindung dan konservasi, tapi masih saja ada pembukaan lahan hutan di tempat itu. Makanya, pengelolaannya harus dipisahkan," kata Sony. (*)
"Hutan lindung, konservasi, harusnya dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan hutan produksi dikelola oleh Kementerian Kehutanan," kata mantan Menteri Lingkungan Hidup, Sony Keraf di sela konferensi Dosen Etika Seluruh Indonesia di Hotel Bandung Giri Gahana Golf, Jatinangor Kamis (7/5).
Dengan begitu, kata dia, tidak ada lagi toleransi untuk pembukaan hutan di hutan lindung atau konservasi. "Perlu diakui, meski sudah ada larangan pembukaan hutan di hutan lindung dan konservasi, tapi masih saja ada pembukaan lahan hutan di tempat itu. Makanya, pengelolaannya harus dipisahkan," kata Sony. (*)
Penulis : men
Editor : dar
