Ada Perusahaan Korban Sukhoi Tunggak Iuran Jamsostek
Senin, 4 Juni 2012 18:41 WIB
Berita Terkait
- Jamsostek Goes to Society Jadi Ajang Sosialisasi
- AP2ERSI Gandeng Jamsostek
- Total PUMP Capai Rp 234,5 Miliar
- Penyaluran PUMP Dapat Lewati Tahun Lalu
- Jamsostek Kucurkan Rp 4,4 Miliar Untuk Uang Muka Perumahan
- Ini Dua Kelompok Penerima Kredit Rumah Jamsostek
- Kesempatan, Pinjam Uang Muka Rumah dari Jamsostek!
- Jamsostek Harap Aturan Investasi Tak Berubah
- Saham Berkontribusi Besar Bagi Pendapatan Jamsostek
- Pendapatan Investasi Jamsostek Rp 2,5 Triliun
BANDUNG,
TRIBUN -
Di balik tragedi Sukhoi Super Jet 100 di Gunung Salak beberapa waktu
lalu, terungkap bahwa beberapa perusahaan yang menjadi tempat para
korban tewas bekerja, tidak menaati peraturan mengenai jaminan sosial
tenaga kerja.
Direktur Utama PT Jamsostek, Hot Bonar Sinaga, menegaskan, pihaknya siap mencairkan dan menyerahkan santunan bagi para ahli korban Sukhoi yang crash di Gunung Salak beberapa waktu lalu. Akan tetapi, panyalurannya tidak penuh.
Itu karena, jelasnya, pihaknya menemukan fakta bahwa di antara ke-19 korban tersebut, ada perusahaan yang belum melaporkan nilai gaji para korban. Temuan lainnya, pihaknya pun mendapati adanya perusahaan yang masih mengunggak iuran kepesertaan. Bahkan, ada yang menunggak sejak 2010.
Memang, ucap Hot Bonar, bagi yang perusahaannya menunggak, pihaknya tetap membayarkan santunan. Akan tetapi, nilainya sesuai dengan jumlah iuran sampai bulan terakhir yang dibayarkan perusahaannya. (*)
Direktur Utama PT Jamsostek, Hot Bonar Sinaga, menegaskan, pihaknya siap mencairkan dan menyerahkan santunan bagi para ahli korban Sukhoi yang crash di Gunung Salak beberapa waktu lalu. Akan tetapi, panyalurannya tidak penuh.
Itu karena, jelasnya, pihaknya menemukan fakta bahwa di antara ke-19 korban tersebut, ada perusahaan yang belum melaporkan nilai gaji para korban. Temuan lainnya, pihaknya pun mendapati adanya perusahaan yang masih mengunggak iuran kepesertaan. Bahkan, ada yang menunggak sejak 2010.
Memang, ucap Hot Bonar, bagi yang perusahaannya menunggak, pihaknya tetap membayarkan santunan. Akan tetapi, nilainya sesuai dengan jumlah iuran sampai bulan terakhir yang dibayarkan perusahaannya. (*)
Penulis : win
Editor : dar