Oknum Polisi dan Temannya Sudah 20 Kali Beraksi
Sabtu, 26 Mei 2012 18:05 WIB

Ida Romlah
RAMPAS MOTOR - Dua oknum polisi yang bertugas di Polres Indramayu terlibat aksi perampasan sepeda motor di Cirebon, Sabtu (26/5) dini hari. Keduanya beraksi bersama tiga rekannya dengan berpura-pura sebagai anggota intel.
RAMPAS MOTOR - Dua oknum polisi yang bertugas di Polres Indramayu terlibat aksi perampasan sepeda motor di Cirebon, Sabtu (26/5) dini hari. Keduanya beraksi bersama tiga rekannya dengan berpura-pura sebagai anggota intel.
Berita Terkait
- Kinik Ditangkap Saat Pulang Kangen Anak
- Pelaku Curanmor Dibekuk Beserta Senjata Api Rakitan
- Pelaku Curanmor Banyak Dihakimi Massa
- Enam Motor Raib dari Show Room
- Polda Bekuk 15 Pelaku dari 6 Kelompok Bandit Motor
- Dua Tersangka Pencuri Motor Ditembak
- Dicuri, Uang Rp 106 Juta untuk Honor Petugas Pilgub…
- Vanna Curi Motor Teman Kos Pakai Kunci Duplikat
- Korban Curas Anak Anggota BPD
- Pelaku Tega Membacok Korban
CIREBON, TRIBUN -
Dua oknum polisi dan tiga temannya ternyata bukan kali ini saja
melakukan tindak kejahatan. Pengakuan awal, kelimanya sudah beraksi di
20 tempat berbeda.
20 tempat itu tersebar di Indramayu (13), Kota Cirebon (3), Kabupaten Cirebon (3)dan Subang (1). Rata-rata modus operandinya sama, menyebut kendaraan korban sebagai kendaraan bodong dan harus diproses hukum oleh kelimanya yang mengaku sebagai anggota polisi.
"Pengakuannya begitu, di semua aksi yang dilakukan," kata Kapolsek Depok, AKP Dian Setyawan, Sabtu (26/5) di Mapolsek Depok, Kabupaten Cirebon.
Sebelumnya, lima tersangka tertangkap telah merampas sepeda motor warga di warung depan RS TNI Ciremai, Jalan Kesambi, Kota Cirebon, sekitar pukul 00.30. Kelimanya ditangkap di tol Plumbon setelah korban minta bantuan petugas tol yang kemudian petugas tol minta bantuan polisi dari Polsek Depok.
Dua dari lima tersangka adalah anggota aktif Polres Indramayu, satu tersangka mengaku wartawan, dan dua lagi warga sipil. Kelimanya dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. (*)
20 tempat itu tersebar di Indramayu (13), Kota Cirebon (3), Kabupaten Cirebon (3)dan Subang (1). Rata-rata modus operandinya sama, menyebut kendaraan korban sebagai kendaraan bodong dan harus diproses hukum oleh kelimanya yang mengaku sebagai anggota polisi.
"Pengakuannya begitu, di semua aksi yang dilakukan," kata Kapolsek Depok, AKP Dian Setyawan, Sabtu (26/5) di Mapolsek Depok, Kabupaten Cirebon.
Sebelumnya, lima tersangka tertangkap telah merampas sepeda motor warga di warung depan RS TNI Ciremai, Jalan Kesambi, Kota Cirebon, sekitar pukul 00.30. Kelimanya ditangkap di tol Plumbon setelah korban minta bantuan petugas tol yang kemudian petugas tol minta bantuan polisi dari Polsek Depok.
Dua dari lima tersangka adalah anggota aktif Polres Indramayu, satu tersangka mengaku wartawan, dan dua lagi warga sipil. Kelimanya dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. (*)
Penulis : roh
Editor : dar
