Umar Patek Dituntut Seumur Hidup
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa perkara terorisme Umar Patek dengan hukuman penjara selama seumur hidup. Umar Patek dinilai ikut terlibat
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Suharyadi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, di Jakarta, Senin (21/5/2012). Dalam sidang hari ini Umar Patek didampingi penasihat hukum Akhyar.
Dalam sidang itu, JPU berpendapat dari fakta persidangan, terdakwa ikut membantu meracik bom di rumah kontrakan yang disediakan Imam Samudra di Jalan Pulau Menjangan, Denpasar, Bali untuk meledakam bom di Bali tahun 2002.
JPU antara lain nenilai terdakwa terbukti melanggar pasal 15 juncto pasal 9 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan pasal 340 KUHP.
Dalam tuntutannya, menurut JPU, Imam Samudra pernah meminta terdakwa untuk mencampur bahan peledak antaralain bersama Azahari dan Abdul Ghoni di rumah kontrakan tersebut.
Bahan bom yang dirakit terdakwa antara lain potasium klorat, sulfur, aluminium powder, dan juga bom rompi. Selain itu, JPU juga menilai terdakwa terlibat dalam kasus-kasus peledakan bom di gereja-gereja pada malam Natal. (*)