Pemeriksaan Ari Sigit Batal, Pengacara Minta Ditunda Rabu
Senin, 21 Mei 2012 16:30 WIB
JAKARTA, TRIBUN - Pemeriksaan terhadap cucu mendiang mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit, terpaksa urung dilakukan hari ini, Senin (21/5/2012) karena Ari berhalangan hadir. Kuasa hukum Ari Sigit sudah melayangkan surat kepada polisi agar pemeriksaan ditunda sampai Rabu (23/5/2012). Demikian disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin siang di Mapolda Metro Jaya.
"Jadi Ari Sigit dengan lawyernya tidak bisa datang pada hari ini sesuai janjinya sendiri. Lawyer kirim surat ke penyidik untuk ditunda Rabu," ucap Rikwanto.
Rikwanto mengatakan pihaknya belum menerima alasan jelas mengapa Ari Sigit berhalangan hadir pemeriksaan hari ini. "Alasannya tidak jelas apa," ungkap Rikwanto. Kendati demikian, Rikwanto menuturkan penyidik tetap akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan pada Rabu (23/5/2012) pukul 10.00.
Menurut Rikwanto, pemanggilan pada Rabu mendatang adalah panggilan kedua kalinya. Ari sudah sempat dipanggil pada Sabtu (12/5/2012) lalu namun juga tidak hadir. Seharusnya, menurut perundang-undangan, jika tersangka sudah dua kali dipanggil dan tidak hadir, maka panggilan ketiga akan dijemput paksa oleh penyidik.
Diberitakan sebelumnya, nama Ari Sigit dikait-kaitkan dalam kasus dugaan penggelapan dana proyek dari PT Krakatau Wajatama senilai Rp 2,5 miliar. Dana itu diberikan kepada PT Dinamika Daya Andalan yang ditunjuk Krakatau Wajatama sebagai pelaksana proyek pengerukan tanah di Cilegon, Banten. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tidak dilakukan oleh PT Krakatau Wajatama.
Akhirnya, dua pejabat PT Krakatau Wajatama melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada bulan Oktober 2011. Polisi juga telah menetapkan Ari Sigit dan Soenarno yang merupakan Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Dinamika Daya Andalan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (*)
"Jadi Ari Sigit dengan lawyernya tidak bisa datang pada hari ini sesuai janjinya sendiri. Lawyer kirim surat ke penyidik untuk ditunda Rabu," ucap Rikwanto.
Rikwanto mengatakan pihaknya belum menerima alasan jelas mengapa Ari Sigit berhalangan hadir pemeriksaan hari ini. "Alasannya tidak jelas apa," ungkap Rikwanto. Kendati demikian, Rikwanto menuturkan penyidik tetap akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan pada Rabu (23/5/2012) pukul 10.00.
Menurut Rikwanto, pemanggilan pada Rabu mendatang adalah panggilan kedua kalinya. Ari sudah sempat dipanggil pada Sabtu (12/5/2012) lalu namun juga tidak hadir. Seharusnya, menurut perundang-undangan, jika tersangka sudah dua kali dipanggil dan tidak hadir, maka panggilan ketiga akan dijemput paksa oleh penyidik.
Diberitakan sebelumnya, nama Ari Sigit dikait-kaitkan dalam kasus dugaan penggelapan dana proyek dari PT Krakatau Wajatama senilai Rp 2,5 miliar. Dana itu diberikan kepada PT Dinamika Daya Andalan yang ditunjuk Krakatau Wajatama sebagai pelaksana proyek pengerukan tanah di Cilegon, Banten. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tidak dilakukan oleh PT Krakatau Wajatama.
Akhirnya, dua pejabat PT Krakatau Wajatama melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada bulan Oktober 2011. Polisi juga telah menetapkan Ari Sigit dan Soenarno yang merupakan Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Dinamika Daya Andalan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (*)
Editor : dar