Dua Mantan Petinggi PT KAI Diadili
Senin, 21 Mei 2012 16:05 WIB
Berita Terkait
- Kemdikbud Serahkan Korupsi UI ke KPK
- Istri Jenderal Djoko Disebut Miliki Rumah Senilai…
- Gubernur Riau Ditahan di Rutan KPK
- Dugaan Korupsi Sumber Daya Alam Dilaporkan ke KPK
- Korupsi Kehutanan Mencapai Rp 273 Triliun
- Sejak Jadi Tersangka Hambalang, Deddy Jarang Pulang
- Presiden: Masih Ada Indikasi Korupsi di 4 Sektor
- KPK Diminta Usut 5 Dugaan Korupsi Sektor SDA
- Demo Mahasiswa di Tasikmalaya Berakhir Ricuh
- Tersisa 70 Kamar di Lapas Sukamiskin
BANDUNG, TRIBUN- Dua eks petinggi PT Kereta Api Indonesia (PT KAI)
diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan R E
Martadinata, Bandung, Senin (21/5).
Mereka adalah mantan Direktur Utama PT KAI Roni Wahyudi serta eks Direktur Keuangan PT KAI Achmad Kuntjoro. Keduanya sebagai tertuduh kasus dugaan korupsi dana PT KAI Rp 100 miliar yang diinvestasikan ke PT Optima Kharya Cipta Mandiri (OKCM), 25 Juni 2008.
Roni dan Achmad menginvestasikan dana ke OKCM Rp 55 juta dan ke anak perusahaan OKCM, PT Optima Kharya Capital Securities (PT OKCS), sebesar Rp 45 miliar.
Mereka diancam sesuai pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya, pasal 2 maksimal seumur hidup dan minimal empat tahun serta pasal 3 maksimal 20 tahun minimal empat tahun," ujar Ketua JPU, Rahman Firdaus. (*)
Mereka adalah mantan Direktur Utama PT KAI Roni Wahyudi serta eks Direktur Keuangan PT KAI Achmad Kuntjoro. Keduanya sebagai tertuduh kasus dugaan korupsi dana PT KAI Rp 100 miliar yang diinvestasikan ke PT Optima Kharya Cipta Mandiri (OKCM), 25 Juni 2008.
Roni dan Achmad menginvestasikan dana ke OKCM Rp 55 juta dan ke anak perusahaan OKCM, PT Optima Kharya Capital Securities (PT OKCS), sebesar Rp 45 miliar.
Mereka diancam sesuai pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya, pasal 2 maksimal seumur hidup dan minimal empat tahun serta pasal 3 maksimal 20 tahun minimal empat tahun," ujar Ketua JPU, Rahman Firdaus. (*)
Penulis : tom
Editor : dar